LKS Dijual di Koperasi SMPN 1 Ajung, Publik Pertanyakan Aturan dan Dana BOS

oleh

Caption: Penjualan LKS di SMPN 1 Ajung Jember menjadi sorotan. Sekolah mengakui penjualan melalui koperasi namun menyebut pembelian tidak wajib. Dinas Pendidikan Jember ditunggu memberi penjelasan terkait aturan dan Dana BOS.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Ajung, Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik. Pihak sekolah mengakui LKS dijual melalui koperasi siswa, namun menegaskan pembelian tidak bersifat wajib. Di sisi lain, masyarakat menunggu penjelasan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember terkait mekanisme pengadaan LKS serta kemungkinan pembiayaannya melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Wakil Kepala SMP Negeri 1 Ajung, Dian Andayani, mengatakan pengadaan LKS dilakukan berdasarkan permintaan siswa dan tidak pernah diwajibkan kepada seluruh peserta didik.

“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa dan tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan. LKS memang ada di koperasi siswa, tetapi jumlahnya sedikit,” ujar Dian kepada sejumlah wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia mengakui penjualan LKS memang dilakukan melalui koperasi siswa, namun jumlahnya terbatas.

“Kalau dibilang tidak ada, ya memang ada. Tapi tidak banyak sampai menumpuk. Paling sekitar lima persen sesuai kemampuan anak-anak. Kami tidak memaksa,” katanya.

Menurut Dian, tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh siswa membeli atau memiliki LKS. Pengadaan dilakukan berdasarkan permintaan siswa melalui koperasi sekolah.

“Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli LKS. Kalau murid mau, ya kita pesankan. Kalau tidak, ya tidak. Pengadaannya melalui koperasi siswa dan tidak mengikat,” tegasnya.

Kontroversi LKS di SMPN 1 Ajung, Orang Tua Harap Bisa Dibiayai Dana BOS.

Ia menambahkan, pengadaan LKS diperuntukkan bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX. Namun, terkait jumlah pengadaan maupun mekanisme secara rinci, ia meminta agar dikonfirmasi kepada pengelola koperasi siswa atau kepala sekolah yang saat itu sedang mengikuti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Sementara itu, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pengadaan LKS tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua. Menurutnya, apabila LKS tetap dijual melalui koperasi sekolah, harganya harus wajar dan tidak dijadikan sarana mencari keuntungan.

“Kami tidak keberatan kalau memang anak membutuhkan LKS. Tetapi harganya harus sesuai dan jangan sampai membebani orang tua siswa,” ujarnya.

Wali murid tersebut mengaku membeli 12 buku LKS dengan total biaya Rp144.000. Menurutnya, nominal tersebut cukup berat bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan sekolah masih cukup banyak.

“Kalau memang memungkinkan, kami berharap kebutuhan LKS bisa dibiayai melalui Dana BOS agar tidak membebani orang tua. Dengan begitu semua siswa juga memperoleh bahan belajar yang sama tanpa harus memikirkan biaya tambahan,” katanya.

Keberadaan LKS di sekolah negeri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mekanisme pengadaan dan penjualannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, meski pihak sekolah menegaskan pembelian dilakukan secara sukarela dan bukan kewajiban bagi seluruh siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Ajung belum dapat dimintai keterangan karena sedang mengikuti kegiatan MKKS. Redaksi juga akan meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengenai ketentuan pengadaan dan penjualan LKS di sekolah negeri, termasuk kemungkinan pembiayaan LKS melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.

(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *