Soroti Proyek Rp950 Juta di Periuk, Publik Pertanyakan Transparansi SMKK Dinas PUPR Kota Tangerang

oleh

Caption; Proyek Rekonstruksi Jalan Prima Rp950 Juta di Periuk Kota Tangerang disorot publik akibat minimnya pengawasan K3, penggunaan APD, dan transparansi anggaran SMKK.

Tangerang, Fixsnews.co.id – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Prima (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan nilai anggaran sebesar Rp950.000.000,00 (Tahun Anggaran 2026, sumber dana Opsen PKB) memicu sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Persada Mulia di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tersebut dinilai mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca juga;Warga Ciledug Merasa Belum Merdeka dari Bau Sampah dan Krisis Air Bersih

Erupsi Krakatau dan Refleksi SPAB: Menguji Akuntabilitas Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang

 

Proyek ini dipersoalkan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), minimnya pengamanan area kerja, serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK secara tegas mewajibkan penyediaan APD, rambu lalu lintas pengaman, hingga pengerahan personel keselamatan konstruksi dalam setiap pengerjaan proyek publik.

Berdasarkan pantauan langsung media Fixsnews.co.id di lokasi pada Kamis (25/9/2026), aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) berlangsung persis di sisi jalan yang berdekatan dengan aktivitas lalu lintas masyarakat. Sejumlah orang terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara menyeluruh seperti penggunaan masker.

Selain masalah APD, pengamanan area proyek juga tampak diabaikan. Seorang warga terpantau beberapa kali berada di radius berbahaya alat berat yang sedang beroperasi untuk mengambil material besi bekas beton. Tidak terlihat adanya barikade pembatas, rambu keselamatan, maupun petugas yang mengatur akses keluar-masuk area kerja berbahaya tersebut.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya petugas pengawas maupun pelaksana K3 yang memantau langsung di lokasi saat alat berat beroperasi. Dari konfirmasi di lapangan, pihak pelaksana bernama Pak Andri tidak berada di tempat. Satu-satunya perwakilan yang menemui wartawan di lokasi adalah petugas logistik proyek bernama Agung.

“Pengawasnya Pak Andri, tapi dia lagi tak ada,” ujar Agung saat dikonfirmasi di lokasi pengerjaan. Agung juga menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengurus bagian logistik, bukan sebagai pengawas keselamatan pengerjaan proyek.

Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK secara tegas mewajibkan penyediaan APD, pemagaran/rambu pengaman area kerja, hingga ketersediaan personel keselamatan konstruksi untuk mengawasi setiap pengerjaan proyek publik.

Kondisi ini pun memicu pertanyaan kritis dari publik yang ditujukan kepada Dinas PUPR Kota Tangerang serta penyedia jasa CV. Karya Persada Mulia:

-Keberadaan Anggaran SMKK dalam RAB: Apakah biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) telah dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek senilai Rp950 juta ini?

-Realisasi Dana Keselamatan: Jika biaya SMKK sudah dianggarkan, ke mana alokasi dana untuk APD seperti masker pekerja, pembatas/rambu pengaman area kerja, dan personel K3? Mengapa pekerja dan warga dibiarkan terpapar risiko kecelakaan tanpa pengawasan?

-Kepatuhan Terhadap Regulasi: Jika biaya SMKK tidak dianggarkan, atas dasar apa Dinas PUPR Kota Tangerang mengabaikan regulasi wajib Permen PUPR No. 10 Tahun 2021?

Upaya konfirmasi di lapangan pun diwarnai aksi “saling lempar” tanggung jawab. Petugas logistik bernama Agung mengarahkan wartawan menghubungi Andri selaku pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp. Andri kemudian mengarahkan ke Yudo selaku pengawas lapangan, hingga akhirnya Yudo kembali mengarahkan konfirmasi ke pihak bernama Rojak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang maupun CV Karya Persada Mulia belum memberikan penjelasan resmi mengenai realisasi anggaran K3, penyediaan APD, serta mekanisme pengawasan di lokasi.(Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *