Tangani Dugaan Kekerasan Siswa Inklusi di SMPN 18 Malang, Tim PPA Polda Jatim Turun Tangan

oleh

Caption; Polresta Malang Kota mendalami kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang, sementara Polda Jatim menurunkan tim untuk mendampingi pemulihan trauma para korban.

MALANG, Fixsnews.co.id – Jajaran Polresta Malang Kota bersama Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim mendalami dugaan kasus kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang yang sempat tular di media sosial, Sabtu (26/9/2026).

Penanganan perkara tersebut fokus pada pengumpulan alat bukti sekaligus pemberian dukungan psikologis bagi para korban, termasuk siswa berkebutuhan khusus (inklusi).

Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, meninjau langsung kondisi para korban dengan menggandeng Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial Kota Malang.

Berdasarkan informasi awal, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ditengarai dipicu oleh persoalan seragam lurik.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik PPA Polresta Malang Kota telah mengumpulkan bukti fisik melalui prosedur visum medis serta pendataan luka lebam yang dialami korban. Polisi juga segera menjadwalkan pemeriksaan resmi terhadap oknum kepala sekolah selaku pihak terlapor.

Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa kepolisian bekerja secara terukur untuk mengidentifikasi jumlah pasti korban melalui pendataan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menekankan pentingnya pemulihan trauma (trauma healing) agar para siswa dapat kembali mengenyam pendidikan tanpa rasa takut.

“Kami hadir untuk memastikan adik-adik korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan pemulihan terbaik agar mereka tetap mau bersekolah. Jangan takut melapor melalui gerakan Raise and Speak Up agar kami dapat memberikan perlindungan maksimal,” tegas Kombes Pol Ganis.

Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh akan dianalisis secara mendalam sesuai regulasi perlindungan anak maupun KUHP.

“Semua keterangan dan bukti yang diperoleh akan kami analisis secara mendalam untuk menerapkan pasal perlindungan anak maupun KUHP secara tepat. Pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah selaku pihak terlapor juga segera dijadwalkan,” ujarnya. (Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *