Caption; Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada 58 ASN pelanggar disiplin hingga September 2026. Pelanggaran terbanyak didominasi masalah absensi PPPK.
SURABAYA, Fixsnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan dan menindak tegas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian. Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN resmi dijatuhi sanksi disiplin atas berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Surabaya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya mencatat pelanggaran kehadiran atau absensi menjadi kasus yang paling dominan. Banyak oknum pegawai ditemukan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, bahkan ada yang mangkir hingga lebih dari 10 hari kerja secara berturut-turut.
Sanksi disiplin tersebut menjerat PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Namun, kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi yang paling mendominasi angka pelanggaran.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif melalui prosedur penindakan bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
“Pelanggaran disiplin saat ini didominasi oleh PPPK, dengan kasus terbanyak terkait absensi bahkan ada yang tidak masuk lebih dari 10 hari berturut-turut. Atasan langsung memanggil terlebih dahulu, jika tidak ada keterangan ya langsung diproses,” ujar Ira Tursilowati.
Ira menegaskan, pemanggilan dan klarifikasi awal wajib dilakukan oleh atasan langsung sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum kepegawaian.
Guna mencegah berulangnya kasus serupa, Pemkot Surabaya terus menggencarkan pembekalan intensif aturan kepegawaian bagi PPPK baru serta merencanakan sosialisasi langsung hingga ke tingkat kecamatan.
“Intinya kami terus lakukan pembinaan untuk mengingatkan bahwa seluruh ASN terikat oleh aturan yang ada,” tegasnya.
Melalui pengetatan pengawasan ini, Pemkot Surabaya berkomitmen membangun kultur birokrasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan profesional demi mengoptimalkan pelayanan publik.(Naryo)
















