Caption; Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia (SDI) guna memperkuat kedaulatan data nasional dan mengatur pemanfaatan teknologi digital hingga AI.
JAKARTA,Fixsnews.co.id– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan memperkuat kedaulatan data nasional melalui pengaturan pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa penyelenggaraan SDI berlandaskan asas kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.
“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ujar Sturman Panjaitan di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.
Sturman menjelaskan, penguatan kedaulatan data nasional tidak hanya berfokus pada aspek yurisdiksi, melainkan juga meningkatkan kemampuan negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, serta mengendalikan data secara mandiri.
Penyusunan RUU ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam pembahasannya, penetapan data sebagai Data Dalam Negeri (DDN) dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi dari pemerintah pusat, instansi daerah, hingga pemerintah desa/kelurahan secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif.
“Terkait klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas dan data tertutup yang semula berada dalam penjelasan menjadi norma,” tutur Sturman.
Melalui penetapan norma tersebut, RUU SDI diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin keamanan informasi sekaligus mendorong tata kelola data nasional yang terintegrasi.(Ben)


















