Caption; Pemkot Surabaya bakal memotong kabel provider tanpa izin yang terpasang di tanah dan jalan kota, serta menyiapkan sistem ducting bawah tanah pada 2027.
SURABAYA, FIXSNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi yang nekat memasang jaringan kabel tanpa izin di atas tanah dan jalan milik pemerintah. Petugas gabungan siap memotong dan menertibkan kabel provider yang terbukti melanggar aturan perizinan.
Penertiban berkala ini dilakukan oleh tim lintas perangkat daerah guna menjaga estetika tata ruang kota dan keamanan infrastruktur publik.
Langkah tegas ini diawali dengan evaluasi dan identifikasi kepemilikan jaringan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bersama Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa seluruh provider wajib mengantongi izin resmi sebelum memasang jaringan tiang maupun kabel.
“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eddy, Kamis (15/10/2026).
Eddy menyebutkan, pelanggaran pemasangan kabel udara tanpa izin paling banyak ditemukan di kawasan permukiman dan wilayah pinggiran kota. Sementara untuk jalur jalan protokol, mayoritas penyedia jasa telah memenuhi kelengkapan izin.
“Usually kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” terangnya.
Sebagai solusi jangka panjang penataan kota, Pemkot Surabaya tengah merancang penanaman jaringan kabel ke bawah tanah (ducting). Penerapan ducting saat ini telah terpasang di kawasan Kota Lama Surabaya.
Sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, proyek penurunan kabel udara ke bawah tanah ditargetkan mulai direalisasikan secara masif pada tahun 2027, dengan koridor prioritas dari Jalan Ahmad Yani hingga Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkas Eddy. (Naryo/Red)


















