PROBOLINGGO-Jatim | Fixsnews.co.id-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat sistem rujukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) guna memastikan proses pemulihan tidak terhenti pada tahap medis saja. Pada Senin (13/4/2026), Dinsos memfasilitasi rujukan lanjutan bagi klien yang telah dinyatakan stabil secara medis untuk menjalani rehabilitasi sosial.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Samsul Hadi, menegaskan bahwa pendampingan berkelanjutan adalah kunci utama agar klien tidak mengalami kekambuhan (relapse) saat kembali ke masyarakat.
Salah satu klien yang dirujuk adalah Bambang, warga Kecamatan Lumbang. Setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi medis di RSJ Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Lawang, kondisi Bambang dinyatakan stabil secara psikososial. Namun, untuk benar-benar pulih secara fungsional, ia memerlukan lingkungan pendukung di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan.
“Langkah rujukan ini sangat krusial. Setelah dinyatakan stabil di RSJ Lawang, klien harus masuk ke tahap rehabilitasi sosial agar proses pemulihannya lebih terarah pada fungsi sosial dan kemandirian,” ujar Samsul Hadi.
Di UPT Bina Laras, klien tidak hanya dipantau secara medis, tetapi juga dibekali dengan berbagai program penguatan, antara lain:
Bimbingan Sosial: Melatih kembali kemampuan berinteraksi secara sehat dan normal di lingkungan sosial.
Pelatihan Keterampilan: Memberikan skill praktis agar klien memiliki kesibukan positif dan potensi ekonomi.
Terapi Terstruktur: Pemantauan konsumsi obat yang tetap terjadwal untuk menjaga stabilitas mental.
Samsul menjelaskan bahwa tujuan akhir dari rujukan ini adalah menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan menyeluruh. Dinsos ingin memastikan bahwa setiap ODGJ yang telah ditangani memiliki “bekal” yang cukup sebelum benar-benar dilepas kembali ke keluarga.
“Kami ingin memastikan klien tidak hanya pulih secara klinis, tetapi juga mampu berfungsi sosial dengan baik. Kemandirian adalah target utama kami agar mereka bisa kembali berdaya di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Langkah rujukan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menghadirkan layanan sosial yang inklusif dan memanusiakan para penyintas gangguan jiwa.(Dilli)


















