Caption: Seorang warga melaporkan Kepala Desa Rowoindah ke Kejaksaan Negeri Jember terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes, Tanah Kas Desa (TKD), serta SILPA. Laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
JEMBER,Fixsnews.co.id – Kepala Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh salah seorang warga terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Tanah Kas Desa (TKD), hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Laporan tersebut disampaikan oleh Misbachul Munir ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Senin (6/7/2026) dengan didampingi sejumlah warga. Pengaduan masyarakat (dumas) itu memuat dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami melaporkan dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Misbach kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Menurut Misbach, sebelum melapor ke Kejaksaan, dirinya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Rowoindah mengenai sejumlah persoalan yang dipermasalahkan. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan.
Dalam laporannya, Misbach juga menyoroti pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menurutnya belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap pendapatan asli desa yang berasal dari pemanfaatan maupun penyewaan TKD karena diduga terdapat penerimaan yang belum tercatat secara wajar dalam kas desa.
Selain itu, ia mempertanyakan keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun Anggaran 2021 yang menurutnya belum jelas penggunaannya.
Misbach juga meminta Kejaksaan Negeri Jember memeriksa dugaan belanja yang melebihi pagu anggaran pada APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, termasuk keberadaan APBDes Perubahan maupun pergeseran anggaran yang sah.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas pelayanan Kejaksaan Negeri Jember untuk diregistrasi dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jember mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Pihak Kepala Desa Rowoindah juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan dalam laporan warga. (Sofyan)


















