Caption:Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung menegaskan akan menindak tegas pelanggaran kode etik personel saat Upacara Hari Bhayangkara ke-80. Personel diminta menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
Pasuruan,Fixsnews.co.id– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung C., S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, Rabu (1/7/2026).
Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, upacara diikuti personel Polres Pasuruan, jajaran Polsek, unsur TNI, ASN Polri, Senkom Mitra Polri, Saka Bhayangkara, hingga satuan pengamanan swakarsa.
Dalam amanatnya, AKBP Harto Agung menekankan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat menjadi modal utama institusi Polri. Karena itu, setiap anggota diminta menjaga profesionalisme, integritas, dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada Polri harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jaga profesionalisme, integritas, serta hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Kita harus menjawab tantangan undang-undang baru dengan menegakkan hukum secara berkeadilan dan proporsional,” tegas Kapolres.
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan, di antaranya Wakil Bupati Pasuruan Sobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Bangil Wahyu Iswari, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Rustandi Gustawirya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengapresiasi keberhasilan jajaran dalam sejumlah agenda pengamanan strategis di wilayah Kabupaten Pasuruan, mulai dari pengamanan aksi unjuk rasa, penanganan kebencanaan, hingga pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Selain itu, penghargaan diberikan kepada sejumlah satuan kerja (Satker) dan satuan wilayah (Satwil) yang dinilai berhasil menjalankan program sosial kemasyarakatan, seperti bedah rumah, bakti kesehatan, dan bakti religi.
AKBP Harto Agung menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 menjadi bentuk kepercayaan negara kepada Polri. Menurutnya, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin transparan, komunikatif, profesional, dan akuntabel.
Menutup amanatnya, Kapolres mengajak seluruh personel menjadikan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai momentum memperkuat reformasi kultural di lingkungan Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek.
Ia menegaskan Polres Pasuruan akan terus berkomitmen menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang humanis, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.(Dilli)


















