Caption: Kemendikdasmen mempercepat sertifikasi 230 ribu guru melalui PPG pada 2026. Pemerintah juga menaikkan TPG menjadi Rp2 juta dan menyederhanakan beban administrasi guru.
DENPASAR, Fixsnews.co.id– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, serta mengurangi beban administrasi yang selama ini dihadapi para pendidik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Bali, Kamis (4/6/2026).
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Fajar.
Sebagai langkah konkret, pemerintah pada tahun 2026 mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 ribu guru. Program percepatan tersebut akan terus dilanjutkan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan guru profesional di seluruh Indonesia.
Selain sertifikasi, Kemendikdasmen juga memberikan akses percepatan pendidikan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru.
Program tersebut menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan terhadap pengalaman kerja dan kompetensi guru yang telah dimiliki sebelumnya.
Melalui jalur tersebut, guru hanya membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan program ini menjangkau 150.000 guru di seluruh Indonesia.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, termasuk memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, telah mengikuti PPG, serta memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Guru baru yang telah lulus PPG dan memenuhi persyaratan administrasi juga langsung berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain peningkatan kesejahteraan, Kemendikdasmen melakukan reformasi terhadap beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan itu mencakup kegiatan mengajar, perencanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan siswa, hingga tugas tambahan yang berkaitan dengan pendidikan.
Pemerintah juga menyederhanakan sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali dalam setahun melalui aplikasi yang dinilai cukup kompleks, kini pelaporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk fokus pada proses pembelajaran di kelas.
Kemendikdasmen mencatat masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan guru di Indonesia. Saat ini sekitar 800.000 guru aktif belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN, serta tingginya beban administratif yang selama ini mengurangi fokus guru terhadap kegiatan belajar mengajar.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat seiring dengan penguatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik.(red)

















