Tangsel(FN)- Ketua PUK SPL FSPMI SCG Plant Serpong Benrianus menegaskan, program kerja dimasa jabatannya berfilosofi berjuang tanpa batas, melawan sampai akhir.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan usai terpilih Menjadi ketua periode tahun 2019 hingga 2022 di kegiatan Musnik tiga PUK SPL FSPMI SCG Plant Serpong yang diselenggarakan di Saung Cisadane, Tangsel, Minggu (27/10/2019).
Benrianus mengatakan, menjadi ketua PUK merupakan amanah yang berat untuk dipertanggung jawabkan, tetapi melihat kekompakan Anggota PUK, dukungan mantan ketua terdahulu dan bimbingan PC SPL Tangerang Raya menjadi penyemangat untuk berjuang dan terus belajar menjadi pemimpin dalam menjalankan roda organisasi.
” Mari kita berjuang tanpa batas, melawan sampai akhir menghadapi dinamika perusahaan yang ingin menerapkan sistem outsourcing serta berbagai pelanggaran hubungan industrial, ” imbaunya.
Ditempat yang sama, Kabid Organisasi PP SPL FSPMI Supriyanto
mengatakan, anggota Serikat Pekerja bukan hanya sekedar membayar iuran saja, tetapi tempat menimba ilmu mengenai hak dan kewajiban pekerja dan Serikat merupakan payung hukumnya para Pekerja.
” Serikat Pekerja juga menjadi alat pemersatu buruh, dengan berserikat buruh itu tidak lagi sendiri saat dia menghadapi masalah di dalam perusahaan tempat dia bekerja. Dengan berserikat maka akan ada puluhan ratusan bahkan ribuan kawan-kawan kita yang siap bersolidaritas membantu kita sebab layaknya serikat yang merupakan kumpulan Buruh maka jika satu orang tersakiti semua akan ikut merasakan sakitnya juga. Maka berserikat bukan menjadi pilihan, melainkan kewajiban, karena dengan berserikat kita dapat bersatu menjadi kuat, dengan berserikat kita menjadi buruh yang cerdas,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihaknya merasa haknya nanti akan dikebiri oleh perusahaan. Sebab, apabila undang-undang tersebut direvisi maka akan berimbas kepada para karyawan. Dalam rencana UU tersebut, bahwa pesangon dari perusahaan akan dihapuskan. Padahal pesangon adalah salah satu penghasilan bagi para buruh atau pekerja. Selain itu, status pekerja tidak ditentukan lagi di perusahaan dan imbasnya pekerja semuanya outsourcing, serta jaminan sosial akan dihapus atau dikurangi.
“Jika undang-undang ketenagakerjaan ini direvisi maka Upah akan dikurangi, pesangon akan dikurangi, hak mogok akan ditentang, status kerja akan menjadi liberal, itu akan membuat kondisi buruh semakin tidak mendapat kepastian bekerja,” tegas Antonio.(Ben)