KLH Tegaskan Tidak Ada Kota Menang Adipura 2025, Pemerintah Daerah Terpaksa Perbaiki Sistem Sampah

oleh

Caption: Tidak ada kota di Indonesia yang memenangkan Adipura 2025. KLH perketat audit, larang open dumping, dan wajibkan anggaran 3% untuk pengelolaan sampah. Adipura 2025, tata kelola sampah.

Jakarta, Fixsnews.co.id– Untuk pertama kalinya, tidak ada satu pun kota di Indonesia yang berhasil meraih Adipura 2025. Penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, kota harus memiliki pengelolaan sampah transparan dan anggaran minimal 3% dari APBD untuk layak mendapat penghargaan.

Dari 514 kabupaten dan kota yang dinilai, hasilnya mengejutkan publik. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan verifikasi lapangan mendadak, menegaskan bahwa praktik open dumping dan data yang “dipoles” tidak akan ditoleransi.

Sirkularium menilai hasil Adipura 2025 sudah tepat, yakni belum ada satu pun kota di Indonesia yang layak menang Adipura. Adanya perombakan standar penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah mengakhiri era ‘Adipura-pura’ di bidang pengelolaan sampah. Kini kota yang ingin menang Adipura wajib menganggarkan pengelolaan sampah minimal 3% dari APBD, memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta menghentikan praktik open dumping di TPA. Meskipun mengejutkan, langkah ini diapresiasi sebagai upaya membangun transparansi dalam tata kelola pengelolaan sampah di Indonesia.

Menurut Dody Iswandi Maulidiawan, Direktur Sirkularium Consulting, fenomena ini disebut “The Adipura Reset” dan merupakan langkah jujur dalam tata kelola persampahan. “Market correction ini penting. Memiliki baseline data yang akurat lebih berguna daripada menerima penghargaan berbasis data polesan,” katanya.

Dokumen Sirkularium menyoroti alasan utama kegagalan kota besar:

1.Penguatan Sistem Audit: KLH memperketat audit fisik dan kunjungan lapangan ke TPA, TPS3R, dan bank sampah.

2.Larangan Keras Open Dumping: Kota yang masih melakukan pembuangan terbuka langsung didiskualifikasi.

3.Komitmen Anggaran 3%: Kota wajib alokasikan minimal 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah.

Langkah ini diapresiasi sebagai upaya membangun transparansi dalam pengelolaan sampah nasional, sekaligus mengakhiri era “Adipura-pura” di Indonesia.

Nasib Kota-Kota Besar

Ketegasan standar baru ini membuat kota-kota yang sebelumnya menjadi langganan juara, termasuk Jakarta, harus turun kasta menjadi “Kota dalam Pembinaan”. Meski demikian, terdapat 35 kota yang patut diapresiasi karena berhasil masuk dalam daftar pendek kategori “Menuju Kota Bersih” (Toward Clean City), terutama daerah di Jawa Timur seperti
Surabaya, Sidoarjo dan Malang.

Sirkularium memandang langkah “The Adipura Reset” ini menjadi fondasi empiris yang jujur dan dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Indonesia demi mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *