Komitmen Propekerja Dipertegas, Pemerintah Gulirkan BSU, JKP, dan Rumah Subsidi 2026

oleh

Caption: Pemerintah tegaskan kebijakan propekerja melalui penetapan upah minimum 2026, BHR pekerja digital, BSU Rp600 ribu, hingga penguatan JKP dan RUU PPRT.

Jakarta, Fixsnews.co.id — Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan ketenagakerjaan yang seimbang, mencakup penetapan upah minimum 2026, Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga penguatan jaminan sosial.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Pemerintah menekankan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan industri dan daya saing nasional.

Pemerintah menetapkan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. Penataan upah minimum sektoral juga dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik tiap sektor kerja.

Di sektor digital, pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perlindungan pekerja informal diperluas melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, serta akses pelatihan dan informasi kerja.

Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan bagi pekerja.

Dalam aspek hubungan industrial, pemerintah mengoptimalkan peran LKS Tripartit Nasional dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan.

Pemerintah bersama DPR RI juga telah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik.

Menghadapi tantangan global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking, memperkuat sistem peringatan dini PHK, dan meningkatkan pemantauan sektor terdampak.

Di bidang SDM, pemerintah menyiapkan pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan sekolah dan program pemagangan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026.

Selain itu, tersedia pelatihan produktivitas, sertifikasi Ahli K3 gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri dan pemberdayaan koperasi pekerja.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” ujar Cris.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *