Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Kota Tangerang

oleh

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Dalam upaya menanggulangi aksi premanisme, polisi berhasil menangkap FM alias Omo (39), seorang preman yang diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Penangkapan ini terjadi saat patroli antisipasi aksi premanisme pada Senin (12/5/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa korban, berinisial S (45), adalah seorang pedagang daging yang beroperasi di Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari. “Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama,” ungkap Zain.

Korban mengalami luka di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala dan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku karena tidak memberikan uang salaran. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Zain yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 segera merespon dan mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pasar Lama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam (sajam) berupa pisau dan obat terlarang dalam tas selempang yang dibawa pelaku, serta uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga merupakan hasil pemalakan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan kami sangkakan dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tegas Zain.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk tindakan premanisme.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *