OJK dan Pelaku Industri Kripto Bahas Potensi Bitcoin sebagai Cadangan Strategis Nasional

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merespons usulan menarik dari pelaku industri aset kripto yang mendorong Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan strategis negara. Usulan ini, yang datang dari pelaku pasar kripto domestik, disambut dengan sikap terbuka namun penuh kehati-hatian oleh otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut gagasan tersebut sebagai bentuk inovasi dan antusiasme dari industri kripto untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset negara.

“Kami sangat menghargai usulan yang tampaknya inovatif ini, yang diajukan oleh pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik. Usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin sebagai langkah diversifikasi aset juga merupakan upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” terangnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, pada Jumat (9/5).

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa usulan tersebut mencerminkan kemajuan pola pikir strategis dari pelaku industri terhadap peran aset kripto dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Kami melihat usulan ini sebagai refleksi dari upaya menciptakan diversifikasi portofolio negara yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Negara seperti Amerika Serikat bahkan telah mengumumkan strategi cadangan aset digital, termasuk Bitcoin, sebagai langkah strategis jangka panjang,” ujar Iqbal.

Menurutnya, jika dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan mitigasi risiko yang kuat, aset kripto seperti Bitcoin bisa menjadi bagian dari strategi diversifikasi cadangan negara, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar.

Belajar dari Strategi Cadangan Digital Amerika Serikat

Amerika Serikat kini tengah menyusun strategi untuk menjadikan Bitcoin dan beberapa aset kripto lainnya sebagai bagian dari cadangan digital nasional. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk diversifikasi aset, tetapi juga untuk mengurangi tekanan penjualan dari institusi pemerintah dalam menghadapi kebutuhan likuiditas. Rencana ini mencakup tidak hanya Bitcoin, tetapi juga empat aset digital lainnya: Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Solana (SOL), dan Cardano (ADA). Strategi ini diproyeksikan akan memperkuat posisi AS dalam peta ekonomi digital global, sekaligus menciptakan mekanisme stabilitas baru terhadap volatilitas aset digital di pasar terbuka.

“Langkah AS ini memberikan preseden penting bahwa keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan kripto tidak selalu berarti bentuk adopsi ekstrem, tetapi lebih pada strategi kebijakan moneter baru yang adaptif terhadap era digital,” kata Iqbal.

RWA sebagai Jalan Tengah

OJK dalam pernyataannya juga menyarankan agar Danantara mengeksplorasi instrumen investasi digital yang memiliki legalitas dan underlying yang lebih kuat, seperti Real World Asset (RWA) yang ditokenisasi. Dalam hal ini, tokenisasi aset riil seperti properti, proyek infrastruktur, atau komoditas berbasis blockchain dinilai memiliki potensi konkret dan lebih mudah diterima dalam kerangka hukum yang berlaku.

Iqbal juga melihat RWA sebagai jembatan penting menuju adopsi teknologi blockchain. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan integrasi dunia nyata dengan infrastruktur digital secara bertahap dan terukur. RWA membuka peluang bagi negara untuk mengakses likuiditas global dan meningkatkan efisiensi investasi, tanpa harus langsung terpapar risiko volatilitas tinggi dari aset kripto murni seperti Bitcoin.

“RWA menawarkan kombinasi terbaik antara inovasi dan mitigasi risiko. Ini bisa menjadi langkah awal sebelum pemerintah mempertimbangkan eksposur langsung terhadap Bitcoin dalam cadangan strategisnya,” tambahnya.

Dengan tokenisasi aset nyata seperti properti, proyek infrastruktur, atau komoditas, pemerintah dapat menjaga kontrol terhadap kualitas aset sekaligus memanfaatkan transparansi dan efisiensi dari teknologi blockchain. Iqbal menekankan bahwa pendekatan seperti ini lebih mudah diterima secara regulasi dan bisa membentuk fondasi kepercayaan publik terhadap inisiatif transformasi digital yang dilakukan negara.

“Usulan agar Bitcoin menjadi bagian dari cadangan strategis negara memang membuka diskusi penting mengenai arah kebijakan investasi nasional di era digital. OJK memberikan respons bijak dengan tetap membuka ruang eksplorasi sambil menekankan kehati-hatian. Langkah berikutnya perlu difokuskan pada pembentukan kerangka kerja regulasi yang adaptif dan kolaboratif, agar inovasi tidak hanya menjadi wacana, tapi benar-benar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *