Pemerintah Belum Putuskan Cabut Visa On Arrival Untuk Warga Rusia, Ukraina

oleh

Gubernur Bali meminta pemerintah cabut VoA keduanya setelah menerima laporan bahwa turis dari kedua negara, terutama Rusia, kerap langgar peraturan.

Fixsnews.co.id-Kementerian Luar negeri mengatakan Senin bahwa belum ada keputusan untuk mencabut fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival atau VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina, menyusul usulan Gubernur Bali yang merespons laporan yang menyebut warga kedua negara tersebut kerap melakukan pelanggaran dan berkelakuan buruk di Indonesia.

Gubernur Bali I Wayan Koster pada Minggu mengatakan dia telah mengirim surat kepada kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Luar Negeri untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan penghapusan Rusia dan Ukraina dari daftar negara penerima VoA belum dapat langsung diputuskan lantaran membutuhkan pembahasan dengan institusi lain.

“Kalau mekanisme pencabutan negara dari daftar VoA itu prosedur pembahasan lintas kementerian,” kata Faizasyah kepada BenarNews, seraya menambahkan bahwa ia belum mendapat surat permohonan yang dikirim Gubernur Bali.

Koster juga mengatakan akan menerbitkan peraturan daerah yang berisi larangan bagi turis asing untuk menyewa sepeda motor selama berlibur di pulau tersebut dan hanya diperkenankan menggunakan agen wisata resmi.

“Kita butuh wisatawa, tapi yang dibangun berkualitas, tidak boleh merendahkan diri,” kata Koster kepada wartawan Minggu

Pemegang VoA memiliki izin tinggal 30 hari di Indonesia dan dapat diperpanjang sekali untuk durasi yang sama. Saat ini, terdapat 87 negara yang diberi fasilitas visa on arrival oleh pemerintah Indonesia.
Sejumlah unggahan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir marak melaporkan pelanggaran yang dilakukan turis dari kedua negara terutama Rusia, salah satunya di Instagram @moscow_cabang_bali.

Mereka, antara lain, diduga mendirikan usaha dan bekerja di Bali kendati datang dengan visa turis, seperti membuka penyewaan dan pelatihan sepeda motor, menjadi fotografer, bekerja di salon, dan berjualan sayur.

Sebagian lain dilaporkan kerap berkendara serampangan dan menggunakan sepeda motor berpelat palsu dengan aksara Cyrillic, skrip yang digunakan dalam bahasa Rusia.
Pada 10 Maret lalu, aparat telah mendeportasi tiga warga negara Rusia yang bekerja sebagai pekerja seks komersial di daerah Seminyak, Badung.

Empat warga Rusia baru-baru ini ditangkap imigrasi karena melanggar izin tinggal, demikian dilansir Kompas.com. Keempatnya beralasan datang ke Bali untuk menghindari wajib militer yang diharuskan oleh Presiden Vlaidmir Putin yang melakukan invansi militer ke Ukraina sejak Februari 2022.

Adapula seorang warga negara Ukraina yang kedapatan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan membayar Rp31 juta. Kepada aparat kepolisian, dia mengaku melakukan hal tersebut untuk menghindari perang di negara asalnya.
Sebagai langkah mengintensifkan pengawasan, Koster juga tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas untuk menangani turis nakal di Bali.

Tim yang beranggotakan kepolisian, perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan beragam institusi lain tersebut direncanakan mulai bertugas bulan ini dan intensif beroperasi di tiga daerah yakni Denpasar, Gianyar, dan Badung.

Dinas Pariwisata Bali dalam keterangan pada 21 Februari 2023 menyatakan bahwa kunjungan turis Rusia dan Ukraina memang meningkat setelah konflik bersenjata antara kedua negara meletus setahun lalu.

Per Januari 2023, wisatawan Rusia di Bali tercatat sebagai yang terbesar kedua setelah Australia, yakni sekitar 22 ribu orang sementara turis Ukraina sekitar 2.000 orang.
Wisatawan Australia berada di posisi pertama dengan sekitar 94 ribu orang, per Januari 2023.

Seiring memarak di media sosial, Kepolisian Daerah Bali juga melakukan penertiban lalu lintas dan menjaring 171 pelanggaran oleh turis asing dalam sepekan terakhir.

Pelanggaran yang dilakukan, antara lain, berkendara tanpa menggunakan helm dan menggunakan pelat palsu, kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan pers bersama Koster.

“Kami akan terus konsisten melakukan penindakan dan mengedukasi kepada penyedia kendaraan kepada turis asing agar meminta penyewa untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” kata Putu.

Kedutaan Besar Rusia di Jakarta tidak berkomentar terkait usulan Koster tersebut.Wisatawan Australia berada di posisi pertama dengan sekitar 94 ribu orang, per Januari 2023.

Seiring memarak di media sosial, Kepolisian Daerah Bali juga melakukan penertiban lalu lintas dan menjaring 171 pelanggaran oleh turis asing dalam sepekan terakhir.

Pelanggaran yang dilakukan, antara lain, berkendara tanpa menggunakan helm dan menggunakan pelat palsu, kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan pers bersama Koster.

“Kami akan terus konsisten melakukan penindakan dan mengedukasi kepada penyedia kendaraan kepada turis asing agar meminta penyewa untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” kata Putu.

Kedutaan Besar Rusia di Jakarta tidak berkomentar terkait usulan Koster tersebut.

Begitu pula Duta Besar Ukraina untuk Indonesia di Jakarta, Vasyl Hamianin, yang mengatakan, “Besok pukul 14.00 WIB saya akan menyampaikan kepada media terkait itu,” katanya kepada BenarNews.

Made Wirutama, salah seorang warga Badung mengatakan kerap mendapati wisatawan asing berkendara ugal-ugalan di daerahnya. Ia mengaku bahkan pernah terserempet seorang turis yang mengendara sepeda motor.

“Ketika saya tegur, malah lebih galak dia. Selain itu, relatif banyak juga bule yg sepertinya belum mahir naik motor lalu lalang di jalan,” kata Wirutama kepada BenarNews, seraya berharap aparat hukum dapat bersikap tegas merespons fenomena serupa.

Penegakan hukum

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam mencabut ketentuan visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina lantaran pariwisata Bali baru kembali bergeliat usai pandemi COVID-19.

Ia menilai, keputusan pemerintah daerah yang mengintensifkan pengawasan terhadap turis nakal dengan melibatkan masyarakat lokal dan aparat keamanan sudah tepat, alih-alih mengusulkan pencabutan VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina .

“Kita dalam upaya mengembalikan pariwisata, harus lebih bijaksana. Yang diperlukan itu pengawasan dan penegakan hukum bagi turis nakal, bukan melarang mereka datang,” ujar Adnyana kepada BenarNews.

“Saran kami, ya, pengetatan pengawasan saja dengan melibatkan desa adat, warga lokal, dan netizen. Ketika diawasi dan ditemukan banyak pelanggaran, mereka lama-kelamaan juga akan jera.”

Berdasar catatan GIPI Bali, turis Rusia rata-rata berlibur selama 12 hari di Bali.

Begitu juga pernyataan pengamat pariwisata Ketut Ardana yang menilai pencabutan VoA bagi warga Rusia dan Ukraina masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan turis selama ini salah satunya disebabkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat tanah air.

“Jika law-enforcement dan pengawasan sudah berjalan baik, tapi masih juga terjadi pelanggaran dan berbagai tipu oleh orang asing, dalam hal ini orang Rusia, ya, saya setuju VoA dicabut,” kata Ardana kepada BenarNews.(BenarNews/03)