Pemkab Sidoarjo Pastikan Pembukaan Jalan Mutiara Demi Kepentingan Publik

oleh

Caption:Pemkab Sidoarjo memastikan akses jalan Mutiara Regency–Mutiara City segera dibuka. Legalitas aset dinyatakan sah demi kelancaran lalu lintas dan kepentingan publik.

SIDOARJO, JATIM | Fixsnews.co.id – Polemik penutupan akses jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan blokade jalan segera dibuka, menyusul kepastian legalitas aset yang sah milik daerah.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan di wilayah Desa Jati dan Banjarbendo, sekaligus meningkatkan konektivitas antar-kawasan perumahan.

Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa jalan di kawasan Mutiara Regency bukan lagi aset privat, melainkan telah menjadi aset resmi Pemkab Sidoarjo.

Dasar hukum pembukaan jalan tersebut dinilai lengkap dan kuat. Aset jalan telah diserahkan secara resmi pada tahun 2017 oleh Direktur Utama Tee Costaristo kepada Bupati Sidoarjo.

Selain itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, aset yang telah diserahkan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik.

Pemkab juga mengantongi rekomendasi teknis dari Dirjen Kawasan Permukiman, termasuk hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, serta adanya aduan masyarakat terkait kepadatan lalu lintas di jalur sekitar.

“Jika ada pihak yang menguasai atau menutup aset pemerintah, itu tidak dibenarkan. Jika tidak ada dasar surat permohonan resmi kepada Bupati, lalu atas dasar apa jalan itu ditutup?” tegas Bachruni, Senin (19/1/2026).

Menanggapi klaim kuasa hukum warga yang menyebut persoalan dianggap selesai jika Pemkab tidak menjawab surat dalam 10 hari, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, memberikan klarifikasi tegas.

Menurutnya, klaim tersebut keliru secara hukum karena masih merujuk pada UU Nomor 30 yang lama, sementara saat ini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemkab Sidoarjo menegaskan, pihak yang berkeberatan dipersilakan menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke PTUN, bukan dengan melakukan penutupan jalan secara sepihak.

Untuk tindak lanjut teknis, Dinas P2CKTR telah menyerahkan proses pembukaan jalan kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai penegak Peraturan Daerah.

Pembukaan akses jalan ini dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat, mulai dari pengurangan kemacetan, peningkatan mobilitas antar-perumahan, hingga menjamin akses kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Langkah tersebut telah disepakati bersama Forkopimda Sidoarjo sebagai kebijakan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Pemkab memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. (Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *