Tangerang,Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin di Buaran Indah.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah menerima pengaduan dari masyarakat setempat. Pagi ini, Satpol PP melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan dan mengamankan barang bukti konstruksi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di lokasi proyek.
“Kami bertindak tegas setelah mendapatkan laporan dari warga. Hari ini, kami langsung menghentikan aktivitas pembangunan dan menunggu langkah kooperatif dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai kebijakan yang berlaku,” ungkap Alex saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Senin (19/5/25).
Ia menambahkan bahwa Satpol PP telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara ini. Saat ini, mereka masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang diajukan oleh perusahaan.
“Kami telah meminta perusahaan untuk mempercepat proses perizinan. Di sisi lain, kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan jika ditemukan pelanggaran yang disengaja, seperti melanjutkan aktivitas pembangunan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga berkomitmen untuk melakukan penjagaan secara berkala guna memastikan kondusivitas di sekitar lokasi pembangunan tower BTS tersebut.(Awr)