Caption; Dinsos Kota Tangerang membekali 174 mahasiswa penerima bansos biaya pendidikan 2026 untuk mendukung akses pendidikan tinggi dan akuntabilitas bantuan.
KOTA TANGERANG, Fixsnews.co.id– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial membekali 174 mahasiswa penerima Bantuan Sosial (Bansos) Biaya Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Al Amanah Lantai 5, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (27/1/26).
Pembekalan dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi bagi masyarakat miskin.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial dalam sub-kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga kewenangan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyampaikan bahwa program ini menyasar mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang tercatat sebagai warga Kota Tangerang.
Dari hasil penjaringan awal sebanyak 191 mahasiswa, sebanyak 174 orang dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat bantuan sosial pendidikan.
Menurut Acep, syarat utama penerima bantuan adalah memiliki KTP Kota Tangerang dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5.
Ia menegaskan, sosialisasi SPJ penting agar mahasiswa memahami mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan secara transparan dan akuntabel.
Melalui bantuan ini, Pemkot Tangerang berharap mahasiswa tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga terdorong meningkatkan kapasitas, kreativitas, dan kompetensi diri.
Salah satu penerima manfaat, Lola, mahasiswi Semester 5 Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Selama ini, ia membiayai kuliah dengan bekerja karena kondisi orang tua yang telah berpisah.
Ia berharap bantuan tersebut menjadi motivasi untuk menyelesaikan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya di masa depan.
Melalui program bansos pendidikan ini, Dinas Sosial Kota Tangerang menargetkan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi bagi warga kurang mampu sekaligus memastikan penggunaan anggaran pemerintah tepat sasaran dan sesuai aturan.(Awr)


















