Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Narkoba, 3,28 Gram Sabu Disita

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial SH alias Jago (46) dan menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu dalam plastik klip dengan total berat 3,28 gram.

Kasat Narkoba, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa Jalan HOS Cokrominoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 1, Iptu Deden Hary, segera melakukan penyelidikan. Dan benar, petugas menemukan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diterima,” ungkap Rihold dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Juni 2025.

Namun, saat petugas melakukan penyelidikan, terduga pelaku merubah lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak langsung melakukan penangkapan di lokasi baru tersebut.

“Di TKP Jalan Srengseng Raya, kami melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,28 gram, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, 3 pax plastik klip bening, dan sedotan (bong),” jelas Rihold.

Saat diinterogasi, pelaku SH alias Jago mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *