PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Malang resmi memulai transformasi pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan inovatif ini mulai diberlakukan sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional serta mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Memastikan kebijakan ini berjalan mulus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., memimpin Apel Pagi Virtual melalui Zoom Meeting langsung dari Command Center Diskominfo Kabupaten Malang, Jumat (10/4/2026) pagi.
Dalam agenda tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., Plt. Inspektur Kabupaten Malang Agus Widodo, S.E., M.M., serta Kepala Diskominfo Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan pelaksanaan WFH selama satu hari dalam seminggu, yaitu pada setiap hari Jumat. Meski bekerja dari rumah, Sekda Budiar menegaskan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab tidak boleh luntur.
“Pola kerja WFO dan WFH ini bukan berarti mengurangi beban kerja atau bersantai. Sebaliknya, ini mendorong ASN untuk bekerja lebih efektif, terukur, dan berbasis hasil (output based). Lokasi boleh fleksibel, tapi target kinerja harus tetap tercapai secara optimal,” tegas Sekda Budiar.
Salah satu alasan mendasar dibalik penerapan WFH setiap Jumat ini adalah efisiensi energi secara masif. Kepala BKPSDM, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa pengurangan aktivitas di kantor selama satu hari penuh akan berdampak langsung pada penghematan anggaran daerah.
Target Utama Kebijakan WFH:
Efisiensi Energi: Pengurangan penggunaan listrik, AC, dan perangkat elektronik kantor.
Penghematan Operasional: Menurunkan biaya tagihan rekening listrik rutin setiap bulan.
Optimalisasi Digital: Memaksimalkan penggunaan infrastruktur Command Center dan aplikasi internal untuk koordinasi tanpa tatap muka.
“Salah satu semangat utama penerapan WFH ini adalah efisiensi energi. Hasilnya nanti dapat kita pantau langsung dari penurunan tagihan rekening listrik di setiap perangkat daerah,” jelas Nurman.
Meski ASN bekerja secara fleksibel, Pemkab Malang menjamin tidak akan ada gangguan pada kualitas pelayanan masyarakat. Setiap kepala perangkat daerah telah diinstruksikan untuk mengatur jadwal kerja secara proporsional.
Nurman Ramdansyah juga berpesan agar seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme dan integritas. Koordinasi antar-instansi harus tetap kuat melalui jalur komunikasi digital agar setiap kebutuhan masyarakat tetap dapat direspons secara cepat dan efektif.
Penerapan pola kerja fleksibel ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan ramah lingkungan di Kabupaten Malang.(Dilli)

















