Caption: Kemendikdasmen menegaskan dokumen pengadaan IFP dan digitalisasi pembelajaran yang beredar bukan dokumen resmi. Masyarakat diminta waspada penipuan.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait beredarnya dokumen pengadaan barang dan jasa di masyarakat yang mengatasnamakan program Digitalisasi Pembelajaran, termasuk pengadaan Interactive Flat Panel (IFP), Revitalisasi Satuan Pendidikan, serta program pengadaan lainnya.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersumber dari kebijakan, keputusan, maupun mekanisme resmi Kemendikdasmen.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama kementerian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kemendikdasmen,” ujar Faisal di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pengadaan, lanjut Faisal, diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan informasi yang diterima.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendikdasmen mengimbau satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta masyarakat luas untuk tidak mudah mempercayai informasi pengadaan yang tidak berasal dari saluran resmi kementerian.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau informasi yang mencurigakan, kami minta segera dilakukan klarifikasi melalui kanal resmi,” tegasnya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Call Center: 177, WhatsApp: +62 812-1804-0427 dan Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Kemendikdasmen berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah praktik penipuan dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menindaklanjuti dokumen atau penawaran yang mengatasnamakan kementerian.(red)


















