Caption:Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti dari 63 perkara inkrah, termasuk ribuan rokok tanpa cukai dan narkotika.
TANGERANG,Fixsnews.co.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/04/2026). Dalam kegiatan ini, ribuan rokok tanpa cukai menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total mencapai 117.200 batang.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram.
Petugas juga memusnahkan berbagai jenis obat-obatan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.
Tidak hanya itu, terdapat pula 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap, pakaian, dan timbangan elektrik.
Menurut Eko, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita, sekaligus mengantisipasi keterbatasan kapasitas penyimpanan.
“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” katanya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya.(Atm)


















