Caption: Kemendikdasmen memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026 agar bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan optimal.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil agar seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses bantuan pendidikan secara optimal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
“Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses aktivasi rekening,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia mengimbau peserta didik penerima PIP serta orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi sebelum batas waktu berakhir.
“Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” katanya.
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR), dengan pendampingan orang tua maupun pihak sekolah.
Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan, PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar,” tambahnya.
Surat resmi perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Kemendikdasmen.(Ben)


















