KKI dan Kolegium Kesehatan Diperkuat MK, Kemenkes: Kepastian Hukum Terjaga

oleh

Caption: Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan.

JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Putusan tersebut dinilai semakin menegaskan peran strategis KKI dan Kolegium dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan fungsinya secara independen.

Kementerian Kesehatan menilai, dalam praktiknya, KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri sehingga putusan tersebut memperkuat legitimasi kelembagaan yang sudah berjalan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa campur tangan lembaga lain.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI penting untuk memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam perbaikan tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

“Putusan MK ini mempertegas posisi KKI dan Kolegium sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji.

Ia menambahkan, pemerintah mendukung independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang berpihak pada mutu dan keselamatan pasien, bukan pada kepentingan organisasi tertentu,” tegasnya.

Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal untuk setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dan dilaksanakan paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.

MK juga tidak mengabulkan permohonan pengalihan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk rekomendasi perizinan praktik, pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pelatihan, dan penetapan standar profesi.

Dengan putusan ini, peran pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pelatihan tenaga kesehatan berjalan terintegrasi dan sesuai standar nasional.

“Kewenangan tersebut harus tetap berada dalam sistem yang terawasi demi mutu pelayanan dan perlindungan masyarakat,” kata Aji.

Kementerian Kesehatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *