Caption: Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan LKS Bipartit berperan penting mencegah perselisihan hubungan industrial melalui dialog pekerja dan pengusaha. Hingga April 2026, sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di Indonesia.
JAKARTA,Fixsnews.co.id– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja serta pengusaha di lingkungan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).
Menurut Afriansyah, LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sejak dini sekaligus menciptakan ketenangan dalam bekerja.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia.
Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial sekaligus membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Afriansyah menjelaskan, perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Konflik sering berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para pihak.
“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila forum tersebut berjalan optimal, berbagai persoalan dapat dibahas sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka.
Menurut Afriansyah, semangat dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di dunia kerja.
“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui webinar tersebut, Afriansyah berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.(red)


















