Kemnaker Dorong Tempat Kerja Ramah Keluarga, Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare

oleh

Caption: Kemnaker Dorong Tempat Kerja Ramah Keluarga, Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare.

JAKARTA, Fixsnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah tersebut dilakukan seiring masih rendahnya jumlah perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terbuka peluang besar bagi perusahaan di Indonesia untuk mengembangkan lingkungan kerja yang lebih mendukung kebutuhan keluarga pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak berarti seluruh perusahaan harus membangun fasilitas daycare secara mandiri.

Menurutnya, penerapan FFW dapat disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik masing-masing perusahaan, seperti menyediakan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan voucher atau subsidi penitipan anak, maupun bekerja sama dengan daycare komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Indah menjelaskan, penyediaan layanan pengasuhan anak tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja yang memiliki tanggung jawab keluarga, tetapi juga berdampak positif terhadap perusahaan.

Menurutnya, fasilitas daycare dapat membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, serta mengurangi tingkat pergantian pekerja.

Selain itu, dukungan terhadap pengasuhan anak juga menjadi bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia karena berkaitan dengan tumbuh kembang generasi masa depan.

Bagian dari Strategi Pembangunan Nasional

Kemnaker menegaskan pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga sejalan dengan berbagai kebijakan nasional, termasuk amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta arah pembangunan dalam RPJPN 2025–2045.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026 mengenai pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah.

Melalui pengembangan Family Friendly Workplace, Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan yang menghadirkan kebijakan kerja yang mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan keluarga.

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus memperkuat kualitas tenaga kerja Indonesia.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *