Residivis Curanmor Ditangkap di Benda, Tersangka Mengaku Beraksi 10 Kali

oleh

Caption:Polisi menangkap AST, pria yang diduga terlibat curanmor di Benda, Kota Tangerang. Dalam pemeriksaan, ia mengaku beraksi sekitar 10 kali bersama rekannya.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Dalam pemeriksaan sementara, AST mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian polisi.

AST diamankan di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu dini hari (9/8/2026).

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor Yamaha Fino di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda.

“Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta,” kata Sriyono.

Polisi Telusuri CCTV

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan AST hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, gagang kunci T, dua mata kunci T, pelat nomor, dokumen kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor milik korban.

Polisi Sebut Tersangka Residivis

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut AST pernah terjerat kasus serupa pada 2024.

Menurut keterangan polisi, AST mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama J.

“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian,” ujar Sriyono.

Dalam aksinya, AST diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil sepeda motor. Sementara J disebut berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran serta memburu J yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terancam Hukuman 7 Tahun

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Ia meminta warga menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor. Apabila memarkirkan kendaraan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *