Caption; Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 dibuka 18–30 Agustus. Cek syarat usia, tinggi badan, nilai, jurusan, dan penglihatan tiap sekolah.
JAKARTA, Fixsnews.co.id— Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 resmi dibuka pada 18–30 Agustus 2026. Calon peserta perlu mencermati sejumlah persyaratan berbeda di tiap sekolah, mulai dari batas usia, tinggi badan, nilai akademik, jurusan, hingga ketentuan penglihatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan rangkaian seleksi sekolah kedinasan 2026 yang berlangsung hingga November 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Jadwal itu menjadi acuan bagi sembilan kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026.
Sebelum pendaftaran, pengumuman seleksi dijadwalkan berlangsung pada 15–24 Agustus 2026. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga pengumuman kelulusan akhir.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jadwal tersebut menjadi pedoman bagi instansi penyelenggara dalam melaksanakan proses penerimaan peserta didik tahun ini.
“Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri sekaligus mencermati setiap tahapan dan ketentuan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2026).
Selain jadwal nasional, calon peserta perlu memperhatikan persyaratan khusus yang ditetapkan masing-masing sekolah kedinasan. Persyaratan tersebut antara lain mencakup usia, tinggi badan, nilai akademik, latar belakang pendidikan, serta ketentuan kesehatan mata.
Perbedaan Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026
Ketentuan tinggi badan berbeda di setiap sekolah kedinasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari materi persyaratan yang diberikan, sejumlah sekolah menetapkan batas minimum, sedangkan PKN STAN dan POLSTAT STIS tidak mencantumkan batas tinggi badan minimum dalam ketentuan yang dirangkum tersebut.
Berikut rinciannya:
IPDN: pria minimal 160 cm, wanita 155 cm.
POLTEK-PIN: pria 162 cm, wanita 155 cm.
POLSTAT STIS: tidak ada tinggi badan minimal.
POLTEK SSN: pria 160 cm, wanita 150 cm.
STMKG: pria 155 cm, wanita 150 cm.
STIN: pria 165 cm, wanita 160 cm.
Kemenhub: pria 160 cm, wanita 155 cm.
POLTEKI-MIPAS: pria 168 cm, wanita 160 cm.
PKN STAN: tidak ada tinggi badan minimal.
Batas Usia Sekolah Kedinasan 2026 Berbeda
Calon peserta juga harus mencermati tanggal acuan usia karena setiap sekolah kedinasan menggunakan ketentuan yang berbeda.
IPDN: 16–21 tahun pada 1 Januari 2026.
POLTEK-PIN: 17–21 tahun pada 18 Agustus 2026.
POLSTAT STIS: 16–22 tahun pada 1 September 2026.
POLTEK SSN: 17–21 tahun pada 31 Desember 2026.
STMKG: 15–23 tahun pada 1 November 2026.
STIN: 16–21 tahun pada 31 Desember 2026.
Kemenhub: 16–23 tahun pada 1 September 2026.
POLTEKI-MIPAS: 17–23 tahun pada 18 Agustus 2026.
PKN STAN: 14–22 tahun pada 10 November 2026.
Perbedaan tanggal acuan tersebut membuat calon peserta perlu menghitung usia berdasarkan ketentuan sekolah yang dituju, bukan hanya berdasarkan tanggal pendaftaran.
Syarat Nilai Akademik Sekolah Kedinasan
Persyaratan nilai juga tidak seragam. Beberapa sekolah menetapkan nilai minimum untuk mata pelajaran tertentu, sementara lainnya menggunakan nilai rata-rata ijazah atau rapor.
IPDN mensyaratkan nilai Bahasa Inggris minimal 75,00 pada ijazah/SKL dan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
POLTEK-PIN mensyaratkan nilai Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika minimal 70,00 pada ijazah atau transkrip.
POLSTAT STIS mensyaratkan nilai Matematika dan Bahasa Inggris kelompok A/umum minimal 80 pada ijazah.
POLTEK SSN mensyaratkan rata-rata nilai Matematika dan Bahasa Inggris semester IV dan V masing-masing minimal 80,00.
Sementara itu, STMKG menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau ijazah sebagai salah satu dokumen persyaratan.
STIN menetapkan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00. Untuk Kemenhub, nilai rata-rata rapor, ijazah, atau SKL minimal 70.
POLTEKI-MIPAS menetapkan nilai rata-rata ijazah minimal 70. Adapun PKN STAN mensyaratkan nilai Bahasa Inggris dan Matematika pada ijazah/SKL tidak kurang dari 80,00.
Jurusan yang Bisa Mendaftar Sekolah Kedinasan
Persyaratan latar belakang pendidikan juga berbeda antarinstansi.
IPDN menerima lulusan SMA/MA semua jurusan, tetapi tidak menerima lulusan SMK dan Paket C berdasarkan ketentuan yang dirangkum.
POLTEK-PIN menerima lulusan SLTA atau sederajat, termasuk SMA, MA, dan MAK semua jurusan. POLSTAT STIS menerima lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.
Sementara itu, POLTEK SSN membatasi latar belakang pendidikan pada SMA/MA jurusan IPA serta SMK bidang elektronika atau bidang keahlian teknologi.
STMKG menerima SMA/MA/SMK sederajat semua jurusan. STIN menerima lulusan SMA/SMK/MA dengan ketentuan bukan lulusan Paket C.
Untuk sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan, persyaratan jurusan bergantung pada program studi yang dipilih.
POLTEKI-MIPAS menerima lulusan pendidikan SLTA atau sederajat. Sedangkan PKN STAN, berdasarkan ketentuan yang dirangkum, menerima lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026 dari sekolah menengah atas atau sederajat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.
Syarat Penglihatan Sekolah Kedinasan 2026
Persyaratan penglihatan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan calon peserta. Ketentuannya antara lain:
IPDN: tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
POLTEK-PIN: tidak buta warna dan toleransi minus hingga 1.
POLSTAT STIS: ukuran mata maksimal 6+ atau 6- serta tidak buta warna total maupun parsial.
POLTEK SSN: tidak buta warna total maupun parsial.
STMKG: tidak buta warna; dapat menggunakan kacamata dengan lensa maksimal minus 4 dioptri dan silindris maksimal minus 2 dioptri.
STIN: ukuran mata maksimal 1+ atau 1-.
Kemenhub: ketajaman penglihatan normal dan tidak mengalami buta warna, baik parsial maupun total.
POLTEKI-MIPAS: tidak buta warna serta tidak menggunakan kacamata atau softlens.
PKN STAN: tidak mencantumkan kualifikasi kelainan mata dalam rangkuman persyaratan yang diberikan.
Peserta Diminta Cermat Sebelum Mendaftar
Dengan beragamnya persyaratan tersebut, calon peserta sebaiknya tidak hanya berpatokan pada jadwal pendaftaran. Persyaratan setiap sekolah dan program studi perlu diperiksa kembali melalui pengumuman resmi instansi penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran.
Khusus informasi PKN STAN dalam rangkuman tersebut, persyaratan disebut masih mengacu pada ketentuan tahun 2025 sehingga perlu diverifikasi kembali dengan pengumuman resmi penerimaan 2026.
Perbedaan batas usia, jurusan, nilai, tinggi badan, dan persyaratan kesehatan menunjukkan bahwa memenuhi syarat umum pendaftaran belum tentu berarti memenuhi seluruh persyaratan sekolah kedinasan yang dipilih.
Catatan: Rincian persyaratan di atas disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Karena ketentuan penerimaan dapat diperbarui oleh masing-masing instansi, calon peserta tetap perlu menjadikan pengumuman resmi BKN dan instansi penyelenggara sebagai rujukan utama sebelum mendaftar.


















