OJK Terbitkan Buku Saku Aset Kripto 2.0, Investor Indonesia Capai 22,93 Juta Akun

oleh

Caption; OJK menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0. Jumlah akun konsumen aset digital mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026.

JAKARTA, Fixsnews.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat literasi masyarakat di tengah meningkatnya minat terhadap aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital tercatat mencapai 22,93 juta akun.

Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, OJK menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 pada 26 Agustus 2026.

Buku tersebut menjadi panduan bagi masyarakat untuk memahami ekosistem, regulasi, hingga berbagai risiko dalam perkembangan industri aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk aset seperti Bitcoin.

Buku Saku 2.0 merupakan pembaruan dari Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang sebelumnya diluncurkan pada 2025.

Pembaruan dilakukan seiring perkembangan industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD AK), termasuk perubahan kerangka regulasi dan pengawasannya di Indonesia.

Besarnya perhatian terhadap literasi aset digital sejalan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar tersebut.

OJK mencatat hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pertumbuhan jumlah investor perlu diikuti dengan peningkatan kualitas literasi.

Menurutnya, semakin besar adopsi aset kripto di masyarakat, semakin penting kemampuan investor memahami produk dan risikonya sebelum mengambil keputusan investasi.

“Pertumbuhan jumlah investor adalah sinyal positif bagi perkembangan industri, tetapi jumlah pengguna bukan satu-satunya ukuran kemajuan. Yang jauh lebih penting adalah apakah investor juga semakin memahami produk yang mereka beli, risikonya, dan bagaimana industri ini diregulasi. Literasi harus tumbuh sejalan dengan adopsi,” ujar Yudho.

Buku Saku OJK Bahas Regulasi hingga Modus Kejahatan

Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 memuat pembahasan mengenai ekosistem industri aset digital secara lebih komprehensif.

Materi di dalamnya tidak hanya membahas aset keuangan digital dan aset kripto, tetapi juga kerangka regulasi, benchmark internasional, risiko, serta modus kejahatan yang dapat terjadi di sektor tersebut.

Buku tersebut turut membahas kolaborasi dalam kerangka pengawasan, roadmap pengembangan industri, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga berbagai inovasi terbaru di bidang aset keuangan digital.

OJK berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, konsumen, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memahami perkembangan industri aset digital secara lebih menyeluruh.

Menurut Yudho, edukasi mengenai kripto tidak cukup hanya membahas peluang keuntungan atau pergerakan harga aset.

“Edukasi kripto seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan aset mana yang naik atau kapan waktu membeli. Investor perlu memahami bagaimana suatu aset bekerja, siapa yang mengawasi ekosistemnya, bagaimana perlindungan konsumennya, hingga risiko seperti penipuan dan manipulasi. Semakin matang industrinya, kualitas edukasinya juga harus semakin matang,” jelas Yudho.

Literasi Jadi Fondasi Industri Kripto
Penguatan literasi menjadi salah satu fondasi dalam perkembangan industri aset digital nasional, terutama setelah pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto berada di bawah OJK.

Dalam peluncurannya, OJK menyebut Buku Saku 2.0 disusun bersama industri sebagai panduan praktis untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto.

OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kecerdasan finansial masyarakat untuk mendukung kesejahteraan finansial.

Seiring perkembangan industri, infrastruktur pasar kripto Indonesia juga semakin luas.

Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.

Yudho menilai kombinasi regulasi, pengawasan, inovasi, dan literasi masyarakat akan menjadi faktor penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki fase pertumbuhan berikutnya.

“Indonesia punya basis pengguna yang sangat besar. Tantangannya sekarang adalah mengubah besarnya partisipasi tersebut menjadi ekosistem yang semakin berkualitas. Regulasi yang jelas, industri yang bertanggung jawab, dan investor yang semakin kritis harus berjalan bersama agar pertumbuhan kripto Indonesia bisa lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas CEO FLOQ.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *