Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Orang Tua Perbarui Foto KIA Anak Usia 5 Tahun

oleh

Caption: Disdukcapil Kota Tangerang mengimbau orang tua memperbarui foto Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 5 tahun ke atas. Layanan gratis tersedia secara offline maupun online melalui Sobat Dukcapil.
KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para orang tua untuk segera memperbarui foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas atau KIA yang telah digunakan lebih dari lima tahun.

Langkah tersebut dilakukan agar identitas pada KIA tetap sesuai dengan kondisi fisik terbaru anak, mengingat perubahan fisik dari usia balita menuju usia sekolah cukup signifikan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan pembaruan foto KIA penting untuk menjaga kesesuaian data kependudukan dengan identitas pemiliknya.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas 5 tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, proses pengajuan pembaruan foto KIA tergolong mudah. Orang tua hanya perlu mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, serta membawa KIA lama apabila masih tersedia.

Selain itu, pemohon diminta menyertakan pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 dengan pakaian rapi dan sopan. Warna latar belakang foto tidak ditentukan sehingga dapat disesuaikan.

Untuk mempermudah pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan sejumlah lokasi pelayanan langsung, di antaranya Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Gerai Dukcapil di Tangcity Mall.

Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu juga dapat mengajukan pembaruan foto KIA secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang dapat diakses selama 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan ini, termasuk layanan online 24 jam agar hak identitas anak terpenuhi secara maksimal. Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi di Instagram @dukcapilkotatangerang atau website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tutup Rizal.

Keyword: Disdukcapil Kota Tangerang, KIA, Kartu Identitas Anak, pembaruan foto KIA, KIA usia 5 tahun, Sobat Dukcapil, pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, identitas anak, administrasi kependudukan.

KOTA TANGERANG,Fixsnews.co.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para orang tua untuk segera memperbarui foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas atau KIA yang telah digunakan lebih dari lima tahun.

Langkah tersebut dilakukan agar identitas pada KIA tetap sesuai dengan kondisi fisik terbaru anak, mengingat perubahan fisik dari usia balita menuju usia sekolah cukup signifikan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan pembaruan foto KIA penting untuk menjaga kesesuaian data kependudukan dengan identitas pemiliknya.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas 5 tahun perlu memperbarui foto pada KIA mereka agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, proses pengajuan pembaruan foto KIA tergolong mudah. Orang tua hanya perlu mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, serta membawa KIA lama apabila masih tersedia.

Selain itu, pemohon diminta menyertakan pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 dengan pakaian rapi dan sopan. Warna latar belakang foto tidak ditentukan sehingga dapat disesuaikan.

Untuk mempermudah pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan sejumlah lokasi pelayanan langsung, di antaranya Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Gerai Dukcapil di Tangcity Mall.

Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu juga dapat mengajukan pembaruan foto KIA secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang dapat diakses selama 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan ini, termasuk layanan online 24 jam agar hak identitas anak terpenuhi secara maksimal. Informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi di Instagram @dukcapilkotatangerang atau website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tutup Rizal.

Keyword: Disdukcapil Kota Tangerang, KIA, Kartu Identitas Anak, pembaruan foto KIA, KIA usia 5 tahun, Sobat Dukcapil, pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, identitas anak, administrasi kependudukan.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *