Caption:Kemendikdasmen menyebut 74 persen pemerintah daerah telah menyelesaikan juknis SPMB 2026/2027. Data Dapodik akan dikunci untuk mencegah praktik jual beli kursi sekolah.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menyebut sebanyak 74 persen pemerintah daerah telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB.
“Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi, masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB daerah sedang dalam tahap finalisasi,” kata Gogot di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, sebanyak 64 persen juknis yang belum selesai masih dalam proses biro hukum, sementara 36 persen lainnya menunggu penandatanganan kepala daerah.
Gogot menegaskan pelaksanaan SPMB masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Namun, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel).
“Kami berikan tambahan surat edaran tentang pelaksanaan SPMB karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis dilakukan oleh bupati dan wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP.
Sedangkan gubernur bertanggung jawab untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kemendikdasmen juga memberikan kewenangan perhitungan daya tampung kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi agar kendala dapat diselesaikan langsung di tingkat daerah.
Untuk mencegah praktik penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.
“Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan juknis, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” tegas Gogot.
Kemendikdasmen juga mendorong pelibatan sekolah swasta agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan tanpa biaya tambahan.
Saat ini, sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun bantuan personal kepada siswa.
Sebanyak 53 daerah melakukan intervensi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya melalui bantuan personal siswa.
Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar dengan melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Untuk mendukung perpindahan jenjang pendidikan sekitar 9,4 juta anak, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas dinas.
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Dukcapil, Diskominfo, dan Dinas Sosial.
“SPMB, ‘S’ nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak memiliki tempat untuk melanjutkan pendidikan,” kata Gogot.
Selain itu, pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersama nilai rapor dalam jalur prestasi tanpa ketentuan skor baku dari pemerintah pusat.(Red)


















