Caption: Tokocrypto soroti perlindungan investor kripto Indonesia, mayoritas berpenghasilan
JAKARTA, Fixsnews.co.id— Pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus meningkat, menempatkan aspek keamanan dan perlindungan investor kembali menjadi fokus utama. Data OJK mencatat transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun dengan total 19,56 juta investor hingga November 2025.
Riset LPEM FEB UI menunjukkan mayoritas investor kripto berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, didominasi usia produktif awal dan lulusan SMA. Temuan ini menegaskan kebutuhan penguatan literasi dan akses ke platform legal agar investor lebih terlindungi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Jumlah investor juga terus meningkat, dengan total 19,56 juta investor hingga November 2025, naik dari 19,08 juta investor pada Oktober 2025. Data tersebut mempertegas bahwa kripto telah berkembang menjadi fenomena besar dalam sistem keuangan nasional, bahkan menempatkan Indonesia dalam jajaran 10 besar negara dengan adopsi kripto tercepat di dunia.
LPEM FEB UI dalam riset berjudul “Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” menekankan bahwa potensi pertumbuhan aset kripto perlu dibarengi kebijakan strategis agar ekosistemnya tetap sehat dan berkelanjutan. Peralihan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dinilai memperkuat posisi kripto dalam sistem keuangan, namun sekaligus meningkatkan risiko apabila tidak diiringi praktik pasar yang sehat, termasuk pengawasan terhadap platform ilegal dan perlindungan investor.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai temuan ini menegaskan bahwa perlindungan investor harus menjadi fokus utama, terutama karena mayoritas investor datang dari kelompok yang ruang amannya terbatas. “Ketika mayoritas investor kripto berpenghasilan di bawah Rp8 juta dan didominasi usia produktif awal, kita tidak bisa memandang kripto hanya dari sisi tren atau keuntungan sesaat. Tantangan utamanya adalah memastikan mereka punya pemahaman yang cukup, akses ke platform legal, dan perlindungan yang kuat,” ujar Calvin dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id, Kamis (21/1).
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menekankan peralihan pengawasan kripto ke OJK melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 harus diikuti penguatan pengawasan platform ilegal, edukasi risiko, dan perlindungan konsumen. Ia menyoroti pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi sebesar 57,89% dan influencer sebesar 30,77%, menambah urgensi literasi digital.
Masih maraknya transaksi di platform ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp1,7 triliun per tahun sekaligus melemahkan ekosistem legal. Calvin menekankan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi sebagai kunci pertumbuhan kripto yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kripto bisa mendorong inklusi keuangan, tapi tanpa literasi dan perlindungan, kelompok paling rentan bisa terdampak. Sinergi multipihak menjadi benteng ekosistem yang sehat,” pungkas Calvin.(red)


















