Pemerintah-DPR Sepakati UU PPRT di Hari Kartini, Jamin Hak Pekerja Rumah Tangga

oleh

Caption:Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026, mengakhiri penantian 22 tahun perlindungan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia.

Jakarta, Fixsnews.co.id– Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026). Keputusan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun terkait kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.

Dalam sidang, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama selama pembahasan RUU PPRT hingga mencapai tahap pengesahan.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

“Pemerintah menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting setelah RUU tersebut diusulkan sejak 2004.

Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi landasan yuridis dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU PPRT mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, hingga pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.

Selain itu, undang-undang ini juga menekankan peran masyarakat dalam mendukung pelindungan pekerja rumah tangga.

Pengesahan UU PPRT bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional 2026.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *