MALANG-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Malang menyambut positif langkah strategis DPRD dalam memperkuat basis kemandirian warga. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan pendapat eksekutif terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (14/4/2026) siang.
Raperda inisiatif legislatif ini dinilai sebagai terobosan krusial, mengingat hingga saat ini Kabupaten Malang belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur teknis pemberdayaan masyarakat secara komprehensif.
Dalam pidatonya, Bupati Sanusi memaparkan bahwa esensi dari pemberdayaan bukan sekadar bantuan stimulan, melainkan proses pengembangan kapasitas diri masyarakat secara berkelanjutan.
Fokus Utama Pemberdayaan dalam Raperda:
Peningkatan Kapasitas: Mengasah pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran perilaku masyarakat.
Optimalisasi Sumber Daya: Memanfaatkan potensi lokal desa secara mandiri dengan dukungan kebijakan yang tepat sasaran.
Pendampingan Berbasis Masalah: Memastikan program yang turun sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal, yang didukung oleh pendampingan yang sesuai dengan esensi permasalahan desa,” jelas Bupati Sanusi.
Bupati berharap kehadiran Perda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu:
Memperkuat Sinergi: Menciptakan hubungan yang harmonis antara program pemerintah dan inisiatif swadaya masyarakat.
Transparansi Kelembagaan: Mewujudkan tata kelola program pemberdayaan yang akuntabel dan jauh dari penyalahgunaan.
Kemandirian Ekonomi: Memberdayakan potensi lokal agar masyarakat desa mampu berdikari secara finansial.
Meskipun menyambut baik, Bupati Sanusi menekankan pentingnya pembahasan mendalam di tahap selanjutnya. Beliau mendorong agar proses diskusi antara Pansus DPRD dan tim ahli eksekutif berlangsung dinamis dan konstruktif.
“Pembahasan Raperda ini diharapkan melalui proses diskusi yang produktif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan benar-benar implementatif bagi masyarakat,” tegasnya.(Dilli)


















