Caption: Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan dugaan aksi curanmor di Jalan Adi Sucipto, Belendung, Kota Tangerang, Senin 16 Februari 2026. Dua remaja diamankan dan diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.
TANGERANG, Fixsnews.co.id– Jajaran Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin siang, 16 Februari 2026. Dua remaja diamankan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda melaksanakan kegiatan sambang dialogis di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan bertindak cepat terhadap setiap tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H., menjelaskan petugas mendapati dua orang mencurigakan sedang mengutak-atik sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di depan rumah warga dalam kondisi mesin mati.
Menurut keterangan polisi, kedua terduga pelaku terlihat merogoh bagian bodi depan kendaraan. Saat hendak diberhentikan, keduanya diduga berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan berlari.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya tidak jauh dari lokasi.
Berdasarkan informasi awal, kedua remaja tersebut diduga melakukan pencurian dengan cara memutus dan menyambung kembali kabel soket pada bagian bodi depan sepeda motor agar dapat dihidupkan tanpa kunci asli.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014 berikut STNK asli dan fotokopi BPKB.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Karena masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan orang tua, penasihat hukum, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci ganda.
“Masyarakat kami ajak memasang kunci tambahan dan segera melaporkan ke Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(ben)


















