Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, Lima Unit Motor Disita

oleh

TANGERANG,Fixsnews.co.id– Dalam upaya mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk gencar melakukan patroli kewilayahan, terutama pada jam-jam rawan kejahatan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak curanmor di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 25 Maret lalu. Pada Sabtu, 19 April dinihari, Polsek Batuceper yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua pria yang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Daan Mogot, Batuceper.

“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30) saat dihampiri berusaha melarikan diri. Dalam upaya kabur, motor yang mereka kendarai menabrak polisi hingga terjatuh, namun pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu, 20 April, dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa kunci leter T dan tujuh anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah yang dimiliki pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan sekitarnya. Polisi pun segera melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan lima unit motor yang diduga hasil curian.

“Pelaku R berperan sebagai pemetik dan M sebagai joki. Keduanya kini telah diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap penadah dari motor curian tersebut,” jelas Prapto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi, pemilik kendaraan bermotor disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

“Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tutup Prapto.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *