Caption; Jatanras Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria yang diduga terlibat curanmor. Polisi menyita celurit, kunci T, dan sepeda motor.
TANGERANG, Fixsnews.co.id— Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
IS diamankan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis malam (20/8/2026). Saat ditangkap, polisi menemukan celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapati IS membawa senjata tajam dan kunci T. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengembangkan dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor.
Dari tangan IS, polisi menyita satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pemeriksaan terhadap IS kemudian mengarah pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pencurian.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, IS mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin.
Pudin hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Salah satu kasus yang didalami terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.
“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.
Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban beserta kunci kontak kendaraan.
IS kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus curanmor untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Atas perkara tersebut, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(Ben)
















