Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal di Pakuhaji, Ribuan Butir Disita

oleh

Caption:Polsek Tangerang mengungkap peredaran Tramadol dan Hexymer ilegal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan bersama ribuan butir obat keras.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Tangerang mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria diduga sebagai pengedar diamankan bersama ribuan butir obat keras, Minggu (18/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jl. Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing melalui call center 110.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *