PASURUAN, Fixsnews.co.id-Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar serangkaian tindak pidana kejahatan jalanan, berupa perampasan kendaraan (curas/begal), pengeroyokan, serta pengrusakan fasilitas publik yang marak terjadi di Sepanjang Jalur Protokol Surabaya–Malang wilayah Kabupaten Pasuruan pada 10–11 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan mengonfirmasi dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Jumat (14/8/2026) bahwa penyidik telah menangani 5 Laporan Polisi (LP) di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan 7 orang tersangka.
Seluruh aksi anarkis ini menyasar para pengguna jalan yang tengah melintas pada malam hingga dini hari:
TKP Purwosari (10 Agustus 2026, Pukul 23.05 WIB):
Pengendara motor yang melintas di Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, dihentikan sekelompok orang, dikeroyok hingga luka pada tangan, bibir, dan kepala, lalu sepeda motornya dirampas (1 Tersangka Diamankan).
TKP Lemahbang, Sukorejo (11 Agustus 2026, Pukul 01.30 WIB):
Pengendara dihentikan di depan minimarket Alfamart Lemahbang, dipukul bagian kepala hingga memar, serta ponsel pintarnya dirampas (1 Tersangka Diamankan).
TKP Tawangrejo, Pandaan (11 Agustus 2026, Pukul 02.00 WIB):
Dua korban perjalanan Malang–Surabaya dikeroyok sekelompok orang. Sepeda motor, ponsel, dompet, uang tunai, dan identitas korban dibawa kabur (2 Tersangka Diamankan).
TKP Karangjati, Pandaan (11 Agustus 2026, Pukul 03.00 WIB):
Dua korban perjalanan Malang–Pasuruan di Dusun Jetak ditabrak dari belakang hingga jatuh, diseret ke pinggir jalan, serta motor dan ponselnya dirampas paksa (1 Tersangka Diamankan).
Pengrusakan Mako Polsek Sukorejo (11 Agustus 2026, Pukul 04.15 WIB):
Pasca bentrokan antarkelompok suporter, sekelompok massa merusak fasilitas publik dan Kepolisian. Dampaknya, 3 unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar/gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan fisik (2 Tersangka Diamankan).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan harta benda, termasuk Pasal 262 (Pengeroyokan/Kekerasan Bersama) dan Pasal 479 (Curas/Pencurian dengan Kekerasan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak berbuat anarkis, main hakim sendiri, maupun memicu bentrokan antarkelompok.
”Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan diimbau segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 (24 Jam).(Dilli)
















