Serang Polisi dengan Golok Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus

oleh

Caption: Polsek Karawaci mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kota Tangerang. Seorang terduga pelaku yang diduga melawan petugas menggunakan golok berhasil diamankan, sementara satu rekan lainnya masih dalam pencarian.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Polsek Karawaci dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Jauhari.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban bernama Rohmat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan milik korban.

Menurut keterangan polisi, saat akan diamankan pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok. Petugas mengaku telah memberikan peringatan sebelum melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berinisial H alias D (24), warga Kabupaten Lebak, Banten. Polisi menyebut yang bersangkutan mengakui mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan anak kunci kontak yang diduga telah dimodifikasi.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2024.

Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu orang lain berinisial ANAS yang diduga turut terlibat dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta sebilah golok.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penetapan status hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *