Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Tramadol dan Eximer di Pakuhaji

oleh

Caption: Polsek Sepatan menangkap dua terduga pengedar tramadol dan eximer di Pakuhaji, Tangerang. Polisi menyita ratusan butir obat keras dan uang hasil penjualan.

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id– Polisi menangkap dua terduga pengedar obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer di wilayah Pakuhaji, Senin (6/4/2026) malam. Keduanya diamankan berikut ratusan butir obat dan uang hasil penjualan.

Dua pelaku berinisial A.H (23) dan H.N (43) ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sepatan sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Bahagia, Desa Bonisari.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat keras.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat petugas tiba, kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di area rumah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 124 butir tramadol, 64 butir eximer, uang tunai sebesar Rp279.000, serta dua unit telepon genggam.

Menurut keterangan awal, kedua pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 436.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *