Caption:Pasien BPJS Firmansyah Ramadhani mengaku diminta membayar Rp385 ribu untuk tes biopsi di RSUD Kabupaten Tangerang. BPJS menegaskan pemeriksaan wajib dijamin.
TANGERANG, Fixsnews.co.id— Firmansyah Ramadhani mengaku harus bolak-balik antara RS Primaya Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang setelah menjalani endoskopi dan mendapat rujukan pemeriksaan patologi anatomi menggunakan BPJS Kesehatan.
Persoalan bermula setelah Firmansyah menjalani pemeriksaan endoskopi di RS Primaya Tangerang pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Usai pemeriksaan, ia menerima resume medis, hasil endoskopi, surat pengantar pemeriksaan, serta sampel biopsi untuk diperiksa di laboratorium patologi anatomi RSUD Kabupaten Tangerang.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, Firmansyah mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan sampel tersebut.
Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa pemeriksaan patologi anatomi harus dibayar secara pribadi sebesar Rp385 ribu dan disebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Firmansyah kemudian kembali ke RS Primaya untuk mengurus surat rujukan penuh sebagai kelengkapan administrasi.
Setelah surat rujukan diterbitkan, ia kembali mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Agustus 2026.
Surat Rujukan Disebut Tidak Berlaku
Saat kembali ke laboratorium patologi anatomi, Firmansyah kembali mendapat informasi berbeda.
Menurut keterangannya, petugas menyampaikan surat rujukan tersebut tidak berlaku untuk pemeriksaan laboratorium dan ia diarahkan melakukan pembayaran secara pribadi.
“Ya, awalnya saya datang langsung, stafnya ngomong dan melepas surat rujukan dari lembaran lainnya, bilang surat rujukan tidak berlaku. Kan kita kaget, mana disuruh bayar Rp385 ribu,” ujar Firmansyah.
Firmansyah kemudian berupaya mencari kepastian dengan menghubungi pihak RSUD Kabupaten Tangerang.
Ia diarahkan untuk mengambil nomor antrean dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di poliklinik dokter spesialis.
Saat proses tersebut berlangsung, Firmansyah kembali ke laboratorium untuk mengambil sampel biopsinya.
Menurut Firmansyah, setelah terjadi komunikasi dengan petugas laboratorium, ia akhirnya mendapat informasi bahwa sampel tersebut tetap akan diproses.
Ia kemudian mendapat penjelasan bahwa hasil pemeriksaan diperkirakan selesai sekitar tujuh hari.
Namun, beberapa jam kemudian, Firmansyah kembali mendapat informasi bahwa pemeriksaan tersebut tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan dan persoalan tersebut dikembalikan kepada RS Primaya.
Pasien Pertanyakan Edukasi dan Koordinasi Rumah Sakit
Firmansyah kemudian kembali ke RS Primaya Tangerang untuk meminta kejelasan mengenai prosedur rujukan tersebut.
Dalam pertemuan dengan bagian pelayanan, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa terdapat persoalan prosedural terkait rujukan parsial.
Menurut Firmansyah, pihak RS Primaya juga menjelaskan bahwa selama ini belum terdapat MoU dengan RSUD Kabupaten Tangerang terkait rujukan parsial.
Akibat kondisi tersebut, Firmansyah menilai pasien seharusnya mendapatkan edukasi yang jelas sejak awal mengenai mekanisme rujukan dan pembiayaan.
“Hal itu sama saja, kita berobat di rumah sakit karena obatnya tidak ada, kita dikasih resep lalu kita cari sendiri dan bayar pribadi,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal Rp385 ribu.
Waktu, tenaga, serta kepastian pelayanan menjadi hal yang turut dipertaruhkan ketika pasien harus bolak-balik mencari kejelasan antara fasilitas kesehatan.
“Ini yang kadang pihak rumah sakit tidak mengedukasi atau memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pasien,” ujar Firmansyah.
Ia juga mempertanyakan mengapa sejak awal dirinya mendapat rujukan ke RSUD Kabupaten Tangerang apabila terdapat persoalan mengenai mekanisme rujukan parsial.
“Kalau memang ada aturan terkait rujukan parsial, kenapa sejak awal tidak dijelaskan dan tetap merujuk ke RSUD?” kata Firmansyah.
BPJS Kesehatan Tegaskan Pemeriksaan Biopsi Wajib Dijamin
Persoalan tersebut kemudian mendapat respons dari Humas BPJS Kesehatan Cabang Tangerang pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam respons kepada Firmansyah, BPJS Kesehatan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan, kebingungan, dan kendala pelayanan yang dialaminya saat berobat di RS Primaya maupun RSUD Kabupaten Tangerang.
BPJS Kesehatan menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan medis yang dijalani Firmansyah, termasuk pemeriksaan sampel biopsi, wajib dijamin penuh.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan medis yang Bapak jalani, termasuk pemeriksaan sampel biopsi, wajib dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan tanpa ada biaya tambahan (iur biaya),” demikian keterangan Humas BPJS Kesehatan Cabang Tangerang.
BPJS Kesehatan juga menyatakan persoalan koordinasi terkait pembuatan MoU rujukan parsial antara RS Primaya Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang sedang ditindaklanjuti.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui koordinasi internal antara BPJS Kesehatan dan manajemen RS Primaya Tangerang.
Langkah tersebut ditujukan agar tidak ada lagi pasien yang dirugikan atau diminta membayar secara mandiri.
“Permasalahan koordinasi dan ketidakberkenaan pembuatan MoU rujukan parsial dari RS Primaya sedang ditindaklanjuti secara khusus melalui koordinasi internal antara BPJS Kesehatan dan Manajemen RS Primaya Tangerang agar tidak ada lagi pasien yang dirugikan atau diminta membayar mandiri,” demikian keterangan tersebut.
Terkait rujukan pengalihan ke RS EMC Tangerang/Cipondoh, BPJS Kesehatan meminta Firmansyah mengikuti alur pelayanan yang berlaku.
Firmansyah diminta melakukan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis di poliklinik tujuan sesuai surat rujukan.
BPJS Kesehatan juga menyebut pengaduan Firmansyah sebagai bahan evaluasi internal bersama rumah sakit.
“Kami mengapresiasi pengaduan Bapak sebagai bahan evaluasi internal BPJS Kesehatan dan RS dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta JKN,” demikian respons BPJS Kesehatan Cabang Tangerang.
Firmansyah berharap tindak lanjut tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan yang dialaminya, tetapi juga menjadi evaluasi agar peserta JKN lainnya tidak mengalami kebingungan serupa.
“Kalau hal ini tidak diperhatikan dan terus dinormalisasi, peserta BPJS akan selalu menjadi korban dan selalu membayar biaya untuk hasil tes laboratorium tersebut,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari RS Primaya Tangerang, dan RSUD Kabupaten Tangerang.(Ben)


















