Serahkan IHPS I 2026 ke DPR, BPK Soroti Ketahanan Energi hingga Dana Pendidikan

oleh

Caption; BPK RI menyerahkan IHPS I Tahun 2026 kepada DPR RI. Soroti isu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, hingga penyelamatan aset Rp49,28 triliun.

JAKARTA, Fixsnews.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Penyerahan laporan ini menyoroti tiga isu strategis nasional sekaligus mencatatkan dukungan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun.

Dalam penyerahan tersebut, BPK menekankan perlunya sinergi lintas sektor guna menyelesaikan kompleksitas pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Baca juga; Erupsi Krakatau dan Refleksi SPAB: Menguji Akuntabilitas Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang

“Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,” tegas Ketua BPK Isma Yatun dalam acara penyerahan IHPS I Tahun 2026 di Jakarta.

Soroti Tiga Isu Strategis Nasional

Pada sektor ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sementara pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, potensi denda penyalahgunaan izin tinggal, hingga hilangnya kesempatan PNBP sektor perikanan tangkap.

Di bidang pendidikan, BPK mencatat pengalokasian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan di 57 pemda belum didasarkan data kepesertaan yang valid.

Penyelamatan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun

Selain permasalahan sektoral, IHPS I Tahun 2026 menyajikan peran BPK dalam mendukung penyelamatan keuangan negara senilai total Rp49,28 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari temuan kerugian negara, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, hingga ketidakhematan anggaran.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah berhasil dikembalikan langsung ke kas negara, daerah, maupun perusahaan selama pemeriksaan berlangsung.

Secara kumulatif sejak 2005 hingga Semester I 2026, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK telah menghasilkan penyetoran uang dan penyerahan aset kepada negara mencapai Rp163,61 triliun.

“Bagi BPK, keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yaitu kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” ujar Isma Yatun.

Pada Semester I 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, serta kepada mayoritas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *