Caption:Bea Cukai Jember berhasil menggagalkan peredaran 8,39 juta batang rokok ilegal dari empat truk di Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Nilai barang mencapai Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp6,5 miliar.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Bea Cukai Jember berhasil menggagalkan peredaran 8.396.400 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan empat unit truk di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,5 miliar.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta pengawasan intensif yang dilakukan Bea Cukai Jember selama satu bulan terakhir, Rabu (3/6/2026).
Dalam serangkaian operasi penindakan, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rokok ilegal tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat unit truk yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Jember dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Selain memperketat pengawasan jalur distribusi, petugas juga aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut diperkuat melalui Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko, kios, pasar, hingga sejumlah titik distribusi yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Selain penindakan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Menurut Ulfa, informasi yang disampaikan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Jember dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan operasi bersama juga terus kami optimalkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember,” ujar Ulfa.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Jember juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Melalui pengawasan yang intensif, operasi bersama lintas instansi, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan.(Sofyan)


















