CATATAN BANG BEN: Jangan Asal Larang Wartawan, Membaca Batas Kebebasan Pers di Balik Sebuah Kamera

oleh
“Di balik setiap berita, selalu ada pelajaran. Di balik setiap peristiwa, selalu ada hikmah. Catatan Bang Ben hadir untuk mengajak pembaca melihat lebih jauh daripada sekadar judul, memahami fakta tanpa prasangka, dan menjaga nalar di tengah derasnya arus informasi.”
Ditulis oleh: Bang Ben

Tangerang,Fixsnews.co.id- Ada satu pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi kerap menimbulkan perdebatan di lapangan: apakah wartawan harus meminta izin terlebih dahulu ketika mengambil foto untuk kepentingan jurnalistik?

Pertanyaan itu muncul dalam berbagai situasi. Wartawan memotret kegiatan pemerintahan, mendokumentasikan proyek pembangunan, mengambil gambar kondisi fasilitas publik, meliput demonstrasi, hingga merekam situasi ketika bencana terjadi.

Tidak jarang, keberadaan kamera justru dipersoalkan.

“Sudah minta izin?”

“Kenapa difoto?”

“Siapa yang menyuruh?”

“Jangan difoto.”

Bahkan dalam situasi tertentu, wartawan diminta menghapus foto yang telah diambil.

Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa kamera wartawan bukan sekadar alat dokumentasi pribadi. Dalam kerja jurnalistik, foto dapat menjadi bagian dari proses memperoleh, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Namun, kebebasan pers juga bukan tiket untuk mengabaikan hukum, privasi, keselamatan, martabat manusia, dan kode etik jurnalistik.

Maka persoalannya tidak cukup dijawab dengan “boleh” atau “tidak boleh”.

Yang harus dibaca adalah konteksnya.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh memotret, melainkan di mana foto diambil, dalam konteks apa, siapa yang menjadi objeknya, bagaimana foto digunakan, serta apakah terdapat kepentingan publik di dalamnya.

Secara normatif, tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara umum mewajibkan wartawan meminta izin setiap kali mengambil foto di ruang publik dalam rangka kerja jurnalistik. Sebaliknya, UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. UU tersebut masih berstatus berlaku.

 

Foto merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik

 

Undang-Undang Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.

Artinya, gambar dan foto bukan sekadar pelengkap berita. Dalam kerja jurnalistik modern, foto dapat menjadi bagian dari fakta yang disampaikan kepada publik.

Dewan Pers dalam penjelasan mengenai mekanisme pengaduan pers juga menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup pencarian, perolehan, pengolahan dan penyampaian informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, grafik, maupun bentuk lainnya.

Karena itu, pengambilan foto dalam proses peliputan pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

 

Tidak Ada Aturan Umum: Setiap Foto Harus Minta Izin

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memuat ketentuan yang secara umum mewajibkan wartawan meminta izin kepada setiap orang sebelum mengambil gambar ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Justru Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers pada fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, secara prinsip, pengambilan gambar dapat menjadi bagian dari kegiatan jurnalistik.

Tetapi ada satu hal yang harus digarisbawahi.

Tidak adanya kewajiban umum meminta izin bukan berarti wartawan memiliki kebebasan tanpa batas.

Kebebasan pers selalu berpasangan dengan tanggung jawab.

Kebebasan memotret di ruang publik juga tidak dapat ditafsirkan sebagai izin untuk mengabaikan hak pribadi seseorang.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang. Karena itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus ditempatkan berdampingan dengan hak individu atas privasi dan martabat.

Prinsip tersebut secara eksplisit tercermin dalam Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 menyatakan wartawan harus menghormati hak privasi. Pasal 9 juga menegaskan bahwa wartawan menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Dengan kata lain, lokasi publik bukan satu-satunya ukuran.

Yang harus dilihat adalah konteks dan kepentingan publiknya.

Misalnya, seorang pejabat yang sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers merupakan subjek yang berbeda dengan seorang korban bencana yang sedang mengalami trauma. Dalam kasus kedua, kewajiban etik wartawan untuk menghormati pengalaman traumatik menjadi jauh lebih kuat.

Dewan Pers sendiri pada 2024 kembali mengingatkan media agar menghormati privasi dan tidak mengeksploitasi kehidupan pribadi korban, pelaku, maupun keluarga secara berlebihan.

Bagaimana dengan kegiatan pemerintahan?

Kegiatan pemerintahan yang berlangsung di ruang publik pada umumnya memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintah bekerja, menggunakan anggaran, mengambil kebijakan, dan menjalankan pelayanan publik.

Dewan Pers bahkan pada Juli 2026 menegaskan bahwa masyarakat mempunyai the right to know terhadap berbagai kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik. Pernyataan itu disampaikan Dewan Pers ketika menyoroti kasus penghalangan kerja jurnalistik wartawan Tempo yang diminta menghapus foto personel TNI ketika melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut memberikan gambaran penting: permintaan untuk menghapus foto yang telah diambil wartawan tidak dapat serta-merta dibenarkan hanya dengan alasan “tidak meminta izin”.

Tetap harus dilihat apakah wartawan sedang menjalankan kerja jurnalistik yang sah, apakah lokasi tersebut memiliki pembatasan akses yang legitimate, apakah foto menyangkut informasi yang dilindungi hukum, dan apakah terdapat persoalan privasi atau keamanan yang nyata.

Hal serupa berlaku pada proyek pembangunan yang menggunakan uang negara atau anggaran daerah.

Jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, bendungan, fasilitas transportasi, hingga proyek infrastruktur lainnya dapat menjadi objek pemberitaan karena menyangkut kepentingan publik.

Wartawan tidak otomatis kehilangan hak melakukan dokumentasi hanya karena objek tersebut merupakan proyek pemerintah atau dikelola kontraktor.

Namun, terdapat perbedaan antara memotret dari ruang publik dan memasuki area terbatas.

Izin masuk ke lokasi proyek dapat menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan keselamatan kerja, keamanan, tata tertib lokasi, dan tanggung jawab pengelola. Tetapi kewajiban meminta izin memasuki area tertentu tidak otomatis berarti setiap pengambilan gambar dari ruang publik juga memerlukan izin.

Pembedaan ini penting agar tidak terjadi perluasan makna “izin” yang pada akhirnya dapat menghambat kerja jurnalistik.

Peristiwa Bencana: Hak Publik Bertemu Etika Kemanusiaan

Dalam peliputan bencana, persoalan izin foto menjadi lebih sensitif. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan informasi mengenai lokasi bencana, kondisi korban, kerusakan fasilitas, proses evakuasi, serta respons pemerintah. Dokumentasi visual sering kali menjadi bukti penting untuk menunjukkan skala suatu peristiwa.

Di sisi lain, korban bencana berada dalam kondisi yang rentan.

Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

Karena itu, wartawan tidak seharusnya menggunakan prinsip “ruang publik” sebagai pembenaran untuk mengambil atau menampilkan gambar korban secara eksploitatif.

Foto korban yang menggambarkan situasi bencana dapat memiliki nilai jurnalistik. Namun cara pengambilan dan penyajiannya harus mempertimbangkan martabat manusia.

Di sinilah legalitas dan etika tidak selalu identik.

Sebuah tindakan mungkin tidak secara otomatis merupakan tindak pidana, tetapi belum tentu memenuhi standar etika jurnalistik.

Dalam peliputan kegiatan pemerintahan, ruang kepentingan publik biasanya lebih besar.

Seorang pejabat yang sedang memberikan keterangan kepada media, menghadiri rapat terbuka, meninjau proyek pemerintah, atau berada dalam kegiatan resmi pada dasarnya sedang menjalankan aktivitas yang mempunyai dimensi publik.

Berbeda dengan masyarakat biasa yang secara kebetulan berada di lokasi.

Lebih berbeda lagi dengan korban bencana.

Korban bencana mungkin berada di ruang publik, tetapi kondisi psikologis dan kemanusiaannya harus menjadi pertimbangan utama.

Wartawan boleh memiliki kepentingan jurnalistik untuk menunjukkan kondisi bencana kepada masyarakat. Namun nilai berita tidak boleh berubah menjadi eksploitasi penderitaan manusia.

Foto korban yang menangis, terluka, kehilangan anggota keluarga atau berada dalam kondisi sangat rentan mungkin memiliki nilai jurnalistik tertentu.

Tetapi pertanyaan etiknya tetap harus diajukan:

Apakah foto tersebut benar-benar dibutuhkan publik untuk memahami peristiwa, atau sekadar mengejar sensasi?

Di sinilah profesionalisme wartawan diuji.

 

Bagaimana Dengan Hak Atas Foto atau Potret?

Salah satu kekeliruan dalam perdebatan mengenai fotografi jurnalistik adalah menyamakan tindakan mengambil gambar dengan mempublikasikan gambar.

Keduanya dapat mempunyai persoalan hukum dan etik yang berbeda.

Seorang wartawan mungkin dapat mengambil foto sebuah peristiwa dari ruang publik sebagai bagian dari peliputan.

Namun ketika foto tersebut hendak dipublikasikan, redaksi tetap harus mempertimbangkan privasi, relevansi, kepentingan publik, potensi kerugian, serta kode etik jurnalistik.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan hanya:

“Boleh memotret atau tidak?”

Tetapi juga:

“Layakkah foto tersebut dipublikasikan?”

Dua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terpisah.

Perdebatan sering kali berkembang ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 12 UU Hak Cipta mengatur mengenai penggunaan potret secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan. Persetujuan tertulis menjadi penting dalam konteks tersebut.

Namun ketentuan tersebut tidak dapat begitu saja diterjemahkan menjadi aturan bahwa setiap wartawan wajib memperoleh izin tertulis sebelum memotret seseorang untuk berita.

Konteksnya berbeda.

Pasal 12 secara spesifik berbicara mengenai penggunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial. Karena itu, menggunakan foto seseorang dalam berita jurnalistik tidak dapat otomatis disamakan dengan menggunakan foto orang tersebut sebagai materi iklan.

UU Hak Cipta juga memiliki ketentuan mengenai pengecualian tertentu, antara lain terkait pengambilan berita aktual serta penggunaan potret dalam kepentingan tertentu.

Artinya, analisis hukum terhadap sebuah foto harus melihat tujuan penggunaan dan konteksnya, bukan semata-mata fakta bahwa wajah seseorang terlihat di dalam gambar.

 

Pendapat Ahli: Kebebasan Pers Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

 

Persoalan ini sesungguhnya bukan hanya persoalan teknis fotografi, tetapi bagian dari hubungan antara pers, negara dan masyarakat.

Akademisi komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ashadi Siregar, dalam kajiannya mengenai kebebasan pers menempatkan kebebasan pers dalam hubungan yang lebih luas dengan kehidupan masyarakat dan ruang publik. Menurut perspektif tersebut, kebebasan pers tidak semata-mata merupakan kepentingan institusi media, melainkan berkaitan dengan partisipasi warga dan kontrol terhadap kekuasaan.

Pandangan tersebut relevan untuk memahami mengapa peliputan kegiatan pemerintah tidak seharusnya dipandang semata sebagai aktivitas pribadi wartawan. Dalam negara demokratis, pers mempunyai fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Hal yang sama tampak dalam pemikiran Bill Kovach dan Tom Rosenstiel melalui buku The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect. Mereka menempatkan kepentingan publik dan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai prinsip mendasar jurnalisme, termasuk pentingnya verifikasi, independensi, serta peran pers dalam mengawasi kekuasaan.

Sementara itu, persoalan kompetensi wartawan juga tidak dapat diabaikan. Penelitian yang pernah dipaparkan Wina Armada Sukardi pada 2008 menemukan bahwa sebagian besar wartawan yang menjadi responden dalam penelitian tersebut belum membaca secara lengkap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemahaman hukum dan etika bukan hanya masalah masyarakat, tetapi juga pekerjaan rumah bagi kalangan pers sendiri.

Artinya, perlindungan terhadap wartawan harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme wartawan.

Pembahasan mengenai perlindungan wartawan menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026.

MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

Menurut putusan tersebut, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

MK juga menilai penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pers apabila digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Putusan tersebut tidak berarti wartawan memperoleh kekebalan hukum.

Justru sebaliknya, perlindungan itu dilekatkan pada syarat bahwa wartawan menjalankan profesinya secara sah, sesuai fungsi, hak, kewajiban, peraturan perundang-undangan, dan etika jurnalistik.

Lalu, apakah wartawan boleh memotret tanpa izin?

Jawabannya perlu dibuat secara presisi:

Pada prinsipnya, tidak ada kewajiban umum bagi wartawan untuk meminta izin kepada setiap orang sebelum mengambil foto dalam peliputan di ruang publik.

Tetapi kesimpulan tersebut memiliki sejumlah batas.

Pertama, wartawan harus benar-benar menjalankan kerja jurnalistik.

Kedua, wartawan tetap wajib menunjukkan identitas dan bekerja dengan cara profesional sebagaimana dituntut Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga, hak privasi tetap harus dihormati.

Keempat, pengambilan gambar tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, memasuki area yang memang dibatasi secara sah, atau mengabaikan faktor keselamatan.

Kelima, semakin besar kerentanan subjek foto, misalnya korban bencana, anak, korban kekerasan, atau seseorang dalam kondisi traumatis,semakin besar pula tuntutan kehati-hatian etik.

Keenam, mengambil foto dan mempublikasikan foto adalah dua persoalan yang dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda. Foto yang boleh diambil belum tentu selalu layak dipublikasikan tanpa penyuntingan, penyamaran identitas, atau pertimbangan etik.

Batasnya bukan kamera, melainkan kepentingan publik dan profesionalisme
Perdebatan mengenai izin memotret pada akhirnya menunjukkan persoalan yang lebih besar “masih adanya jarak pemahaman antara masyarakat dan pekerja pers mengenai apa yang dimaksud dengan kebebasan pers”.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang lebih kuat: wartawan atau orang yang difoto.

Persoalannya adalah bagaimana hukum, etika, dan kepentingan publik ditempatkan secara proporsional.

Wartawan tidak harus meminta izin kepada setiap orang hanya karena orang tersebut masuk ke dalam bingkai kamera.

Namun wartawan juga tidak boleh berlindung di balik kebebasan pers untuk mengabaikan privasi, keselamatan dan martabat manusia.

Begitu pula masyarakat, pemerintah, aparat, maupun pengelola proyek tidak semestinya menjadikan “izin memotret” sebagai alasan otomatis untuk menghalangi peliputan yang sah.

Ukuran yang lebih sehat adalah tiga pertanyaan:

Apa yang dipotret?

Di mana dan bagaimana foto itu diambil?

Untuk kepentingan siapa informasi itu disampaikan?

Jika jawabannya berkaitan dengan kepentingan publik dan dilakukan melalui kerja jurnalistik yang sah serta profesional, maka kebebasan pers harus dihormati.

Jika menyentuh ranah privat atau kelompok rentan, maka kehati-hatian etik harus dikedepankan.

Sebab pada akhirnya, kebebasan pers bukan kebebasan untuk melakukan apa saja.

Dan kebebasan pers juga bukan izin bagi siapa pun untuk menghalangi wartawan sesuka hati.

Di antara dua kutub itulah profesionalisme pers diuji.

Membaca fakta tanpa prasangka.

Menjaga nalar sebelum menghakimi.

Dan yang paling penting:

memahami bahwa di balik sebuah kamera wartawan, ada hak masyarakat untuk mengetahui. Tetapi di balik sebuah wajah yang terekam kamera, tetap ada manusia yang memiliki martabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.