RLD Soroti Modus Penghapusan Berita Lewat Hosting, Dinilai Ancam Kebebasan Pers Siber

oleh

Caption: Rumah Literasi Digital (RLD) menyoroti maraknya praktik penghapusan konten berita melalui penyedia hosting dan domain yang dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Pers.

SURABAYA, Fixsnews.co.id – Rumah Literasi Digital (RLD) menyoroti munculnya modus baru penghapusan konten jurnalistik melalui penyedia layanan hosting dan domain yang dinilai dapat mengancam independensi serta kebebasan pers di ruang siber Indonesia. Fenomena tersebut disebut kerap mengabaikan mekanisme resmi penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Rukun Warta RLD, Fatchur Rohman, menyampaikan bahwa belakangan muncul pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara menghindari jalur keberatan kepada media yang menerbitkan berita.

“Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap produk pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada pemimpin redaksi media yang menerbitkan berita tersebut. Melainkan, pelaku langsung menembakkan komplain ke penyedia layanan domain maupun hosting,” ujar Fatchur Rohman dalam pernyataan resminya di Surabaya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, modus yang sering digunakan adalah mengajukan laporan dengan dalih pelanggaran privasi atau hak cipta secara sepihak melalui mekanisme Digital Millennium Copyright Act (DMCA).

RLD menilai tindakan penghapusan konten jurnalistik tanpa verifikasi kepada pihak media berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim pers nasional. Karena itu, penyedia layanan infrastruktur digital diminta tidak mengambil langkah sepihak sebelum melakukan klarifikasi dan memastikan proses yang ditempuh sesuai ketentuan hukum serta etika pers yang berlaku di Indonesia.

Sebagai upaya memperkuat ketahanan media siber terhadap praktik tersebut, Rumah Literasi Digital merumuskan enam instrumen penguatan yang dinilai penting untuk diterapkan oleh pengelola media daring.

Pertama, media perlu mencantumkan alamat kantor redaksi dan kontak penanggung jawab yang jelas pada laman redaksi guna memudahkan proses verifikasi hukum maupun administratif.

Kedua, perusahaan pers harus memiliki badan hukum resmi sesuai ketentuan Dewan Pers agar mempunyai kedudukan hukum yang kuat.

Ketiga, media wajib terbuka dan responsif terhadap hak jawab maupun hak koreksi yang diajukan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pers.

Keempat, seluruh dokumen dan kronologi sengketa pemberitaan perlu didokumentasikan dengan baik sebagai alat bukti apabila proses berlanjut ke Dewan Pers atau jalur hukum.

Kelima, media dianjurkan menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) secara jelas di situs resmi sebagai panduan operasional dan perlindungan hukum.

Keenam, pengelola media perlu menunjukkan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui pernyataan kepatuhan yang dapat diakses publik.

Fatchur menegaskan bahwa penguatan aspek legalitas dan profesionalisme menjadi langkah penting untuk menghadapi berbagai bentuk keberatan maupun upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya.

“Media siber harus memperkuat posisi hukum yang kokoh dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *