Kemnaker dan Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU

oleh

Caption: Kemnaker dan Pertamina Corporate University jajaki kerja sama pelatihan HSE dan operator SPBU melalui BBPVP/BPVP untuk perkuat kompetensi SDM energi.

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menjajaki kerja sama dengan Pertamina Corporate University untuk pelatihan Health, Safety & Environment (HSE) serta operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kolaborasi ini difokuskan pada pemanfaatan fasilitas BBPVP/BPVP guna memperkuat kompetensi SDM sektor energi agar lebih terstandar dan siap kerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pelatihan tidak hanya soal kompetensi administratif, tetapi juga keselamatan kerja dan kualitas layanan di lapangan.

“Yang kita jaga bukan hanya kompetensi di atas kertas, tapi keselamatan dan kualitas layanan di lapangan,” ujar Cris dalam keterangan pers Biro Humas, Minggu (1/3/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari penguatan link and match antara pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri, khususnya sektor energi yang menuntut standar keselamatan ketat.

Dalam pembahasan, terdapat dua ruang kolaborasi utama.

Pertama, pemanfaatan BBPVP/BPVP sebagai tempat pelatihan HSE bagi pekerja Third Party Contract (TPC) Pertamina. Pelatihan ini diarahkan untuk memperkuat standar keselamatan kerja serta mendorong standardisasi kompetensi lintas wilayah.

“Dengan pelatihan vokasi yang lebih terstruktur dan bisa dijalankan di berbagai BBPVP/BPVP, pekerja bisa mengikuti pelatihan lebih dekat dengan domisili,” kata Cris.

Kedua, pelatihan operator SPBU melalui Program Energy Service Academy (ESA). Program ini ditujukan untuk mencetak operator SPBU yang profesional, kompeten, dan siap kerja sehingga kualitas layanan kepada masyarakat lebih seragam.

Dari sisi kapasitas, Ditjen Binalavotas mencatat hingga Desember 2025 terdapat ribuan program pelatihan dalam SIAPkerja serta puluhan ribu skema sertifikasi yang didukung jejaring BLK pemerintah, LPK swasta, dan BLK komunitas di berbagai wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Kemnaker dan PCU akan membahas model pelatihan, kebutuhan fasilitas, serta skema pelaksanaan kerja sama. Penyusunan dokumen akan mengacu pada ketentuan berlaku, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024 agar proses berjalan tertib dan akuntabel.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *