Pemkot Pasuruan Resmi Luncurkan Mobil Jenazah Gratis untuk Warga, Akses Mudah Tanpa Biaya

oleh

Caption: Pemkot Pasuruan meluncurkan layanan Mobil Jenazah (MoJ) gratis untuk warga. Akses mudah, cepat, tanpa biaya, dan bebas pungutan liar.

KOTA PASURUAN,Fixsnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan resmi meluncurkan layanan Mobil Jenazah (MoJ) gratis untuk seluruh warga. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus membantu keluarga yang tengah berduka. Peluncuran dilakukan di TPU Purut III, Jumat (12/12/2025).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, Akung, menjelaskan bahwa MoJ gratis ini disediakan khusus untuk pengantaran jenazah dari rumah duka menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kota Pasuruan.

“Layanan ini sepenuhnya untuk warga kota dan dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan,” ujarnya.

Wali Kota Pastikan Layanan Cepat, Gratis, dan Tanpa Pungutan

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan komitmen pemerintah bahwa layanan Mobil Jenazah ini 100 persen gratis, tanpa syarat dan tanpa prosedur rumit.

“Warga cukup menghubungi nomor layanan resmi 0811-3082-0303. Tidak ada biaya apa pun. Ini adalah layanan gratis dari pemerintah untuk warga,” tegas Wali Kota.

Adi Wibowo juga mengingatkan seluruh jajaran DPRKP untuk menjaga integritas pelayanan, terutama dengan melarang keras pungutan liar seperti permintaan “uang kopi” atau “uang rokok”. “MoJ ini murni gratis, tanpa embel-embel apa pun,” tegasnya.

Saat ini, DPRKP mengoperasikan satu unit MoJ, hasil hibah dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Pemkot juga berencana menambah armada melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) agar layanan semakin maksimal.

Pemkot Pasuruan berharap layanan ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan mencari kendaraan jenazah.
“Pemerintahan yang baik adalah yang hadir sepenuhnya dalam setiap siklus kehidupan warga,” tutup Wali Kota Adi Wibowo.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *