Polisi Selidiki Jaringan Tramadol Ilegal Usai Penyitaan 49.500 Butir Obat Keras di Tangerang

oleh

Caption: Polsek Batuceper menyita 49.500 butir Tramadol ilegal di Poris Gaga, Kota Tangerang. Polisi masih mengembangkan dugaan jaringan peredaran obat keras.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar, Minggu (8/2/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menekan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang melihat barang bawaan terjatuh dari sebuah sepeda motor. Saat dipanggil oleh warga, pengendara justru melarikan diri dari lokasi.

Warga kemudian menghubungi Polsek Batuceper. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pengecekan terhadap barang yang ditinggalkan.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol.

“Jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir Tramadol. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Gunawan.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat keras ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *